Pembangunan Tambak Udang di Pantai Minajaya, Investasi Warung Rp 200 Juta Terancam

Selasa, 21 Januari 2025 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Proyek pembangunan tambak udang di sekitar Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memicu keluhan dari Saep, seorang pemilik warung yang merasa keberadaan usahanya terancam.

Proyek ini dibangun di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) salah satu perusahaan dan sudah memulai aktivitas cut and fill sejak 8 Januari 2025.

Saep, yang setahun lalu membeli lahan dari petani penggarap seharga Rp 13 juta, merasa dirugikan atas rencana pembongkaran warung miliknya.

Dengan modal total mencapai Rp 200 juta, ia telah membangun warung permanen, saung lesehan, dan menata lahan di lokasi sekitar 100 meter dari pesisir Pantai Minajaya.

Semua investasi tersebut terancam sia-sia lantaran lokasi warung akan menjadi jalur pipa tambak udang.

“Sekarang diminta dibongkar dengan ganti rugi Rp 20 juta. Itu tidak cukup untuk mengganti apa yang sudah saya keluarkan,” ungkap Saep.

Berbeda dengan Saep, para petani penggarap dan penyadap kelapa di lahan HGB tersebut telah menerima ganti rugi dari perusahaan, termasuk kompensasi atas tanaman yang mereka kelola.

“Penggarap sudah dikasih ganti rugi tanaman, juga penyadap tidak ada lagi karena pohon kelapanya sudah habis ditebang,” kata seorang warga Desa Buniwangi.

Camat Surade, Unang Suryana, membenarkan bahwa aktivitas cut and fill di lokasi tersebut telah dimulai. Menurutnya, proyek ini berjalan sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kata Pak Mukhlis (perwakilan perusahaan), perizinan sedang proses. Pembangunan ini tidak memerlukan rekomendasi dari kecamatan, karena semuanya mengacu pada Undang-Undang Omnibus Law,” jelasnya.

Kepala Desa Buniwangi, Dadan Hermawan, juga memastikan bahwa pembayaran ganti rugi kepada para penggarap telah dilakukan secara lancar dengan melibatkan sekitar 140 orang.

“Ganti rugi tanaman garapan sudah dilakukan. Semuanya ditangani langsung oleh Kang Ridwan dari pihak perusahaan, didampingi pihak desa melalui Pak Sambas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Minajaya Buniwangi, Jusuf Sadam, menyebut bahwa proses perizinan tambak udang ini masih dalam tahap penyelesaian.

“Untuk perizinan, menurut informasi, masih dalam tahap proses,” tambahnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara
Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi
Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:35 WIB

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 April 2026 - 14:15 WIB

Hergun Sosialisasikan Program Strategis ATR/BPN di Cisolok Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

HEADLINE

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:35 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777