Pembangunan Tambak Udang di Pantai Minajaya, Investasi Warung Rp 200 Juta Terancam

Selasa, 21 Januari 2025 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Proyek pembangunan tambak udang di sekitar Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memicu keluhan dari Saep, seorang pemilik warung yang merasa keberadaan usahanya terancam.

Proyek ini dibangun di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) salah satu perusahaan dan sudah memulai aktivitas cut and fill sejak 8 Januari 2025.

Saep, yang setahun lalu membeli lahan dari petani penggarap seharga Rp 13 juta, merasa dirugikan atas rencana pembongkaran warung miliknya.

Dengan modal total mencapai Rp 200 juta, ia telah membangun warung permanen, saung lesehan, dan menata lahan di lokasi sekitar 100 meter dari pesisir Pantai Minajaya.

Semua investasi tersebut terancam sia-sia lantaran lokasi warung akan menjadi jalur pipa tambak udang.

“Sekarang diminta dibongkar dengan ganti rugi Rp 20 juta. Itu tidak cukup untuk mengganti apa yang sudah saya keluarkan,” ungkap Saep.

Berbeda dengan Saep, para petani penggarap dan penyadap kelapa di lahan HGB tersebut telah menerima ganti rugi dari perusahaan, termasuk kompensasi atas tanaman yang mereka kelola.

“Penggarap sudah dikasih ganti rugi tanaman, juga penyadap tidak ada lagi karena pohon kelapanya sudah habis ditebang,” kata seorang warga Desa Buniwangi.

Camat Surade, Unang Suryana, membenarkan bahwa aktivitas cut and fill di lokasi tersebut telah dimulai. Menurutnya, proyek ini berjalan sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kata Pak Mukhlis (perwakilan perusahaan), perizinan sedang proses. Pembangunan ini tidak memerlukan rekomendasi dari kecamatan, karena semuanya mengacu pada Undang-Undang Omnibus Law,” jelasnya.

Kepala Desa Buniwangi, Dadan Hermawan, juga memastikan bahwa pembayaran ganti rugi kepada para penggarap telah dilakukan secara lancar dengan melibatkan sekitar 140 orang.

“Ganti rugi tanaman garapan sudah dilakukan. Semuanya ditangani langsung oleh Kang Ridwan dari pihak perusahaan, didampingi pihak desa melalui Pak Sambas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Minajaya Buniwangi, Jusuf Sadam, menyebut bahwa proses perizinan tambak udang ini masih dalam tahap penyelesaian.

“Untuk perizinan, menurut informasi, masih dalam tahap proses,” tambahnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Alfamart Ditegor Satpol PP Cibadak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB