JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pelaku komplotan pencurian bermotor (curanmor) inisial ER (31), E alias D (31), dan U (44). Ketiganya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di sebuah waralaba di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gunung Parang, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Kamis (09/01/2025) lalu.
Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing yakni pelaku ER berperan sebagai joki saat melakukan pencurian, E alas D berperan sebagai eksekutor dan menyiapkan alat untuk melakukan pencurian, kemudian U berperan sebagai penadah penerima barang curian.
“ER dan E berhasil kami amankan saat akan melakukan aksi pencurian kembali di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Kecamatan Sukalarang. Sedangkan pelaku U diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukaraja,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/01/2025).
Dia menuturkan, para pelaku ini sudah melancarkan aksi kejahatannya selama 5 bulan terakhir pada 12 tempat kejadian perkara di wilayah kota dan Kabupaten Sukabumi. Empat TKP diantaranya dilakukan di wilayah Kabupaten Cianjur.
“Adapun modus operandi yang dilakukan dengan cara para pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor berboncengan mencari target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan,” jelasnya.
Kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor untuk membawa kabur motor yang dibobol menggunakan kunci T dengan merusak kunci kontak sepeda motor.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini diantaranya 5 unit sepeda motor berbagai merek berjenis matic, satu gagang kunci yang terbuat dari besi dililit karet berwarna hitam, dan satu buah mata kunci terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan.
Saat diinterogasi Kapolres Sukabumi Kota, pelaku inisial E mengaku dalam sekali melancarkan aksinya dia hanya membutuhkan waktu paling lama 3 menit. Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah seharga R;p4,5 juta.
“Butuh waktu 3 menit, dilihat dulu sekitar, memastikan sudah aman, baru menghampiri sepeda motor, dijual Rp4,5 juta (terima utuh?) Iya ke penadah,” ucap E.
Pada kesempatan tersebut, polisi juga menyerahkan motor dari hasil pengungkapan kepada korban pemilik kendaraan. Salah satunya Irlan, dirinya menceritakan motor miliknya berjenis matik itu hilang saat terparkir di salah satu minimarket tempat bekerja.
Motor milik Irlan hilang pada Kamis (9/01), tak lama usai membuat laporan kepolisian, dia pun menerima kabar dari pihak kepolisian jika motornya telah ditemukan pada Sabtu (18/01). Kendati demikian, dia mengaku sempat pasrah jika motornya itu tak akan bisa kembali ditemukan.
“Sebelumnya terimakasih kepada Kapolres Sukabumi Kota sama jajarannya dan tim yang sudah menemukan motor kami pokoknya banyak terimakasih,” ucap Irlan.
Pihak kepolisian memastikan jika pengurusan kehilangan motor hingga pengambilan, di Polres Sukabumi Kota tidak dipungut biaya apapun.
Para pelaku dikenai pasal 362 juncto pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post