JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengidentifikasi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk kategori rawan dalam persiapan Pilkada Serentak tahun 2024.
Identifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran serta memastikan proses pilkada serentak ini berjalan lancar.
“Untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 22 indikator yang dibagi dua yaitu 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi dan 12 indikator yang banyak terjadi,” ujar Muidul Fitri Atoilah atau yang biasa disapa Kang Mufa, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel yang diambil dari 381 Desa dan 5 kelurahan di 47 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Lanjut Kang Mufa, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10-15 November 2024.
Secara rinci, Kang Mufa menambahakn, variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili).
2. Keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi).
3. Kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS).
4. Netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
5. Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan).
6. Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus).
7. Jaringan listrik dan internet.
Adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
2. Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara)
3. Politik uang
4. Politsasi SARA
5. Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
6. Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
7. Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
8. Jaringan listrik dan internet.
Sementara untuk 8 (Delapan) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi:
1) 1106 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2) 358 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3) 594 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
4) 249 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 312 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
6) 70 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
7) 28 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
8) 37 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).*
12 (Dua Belas)* Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 23 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
2) 48 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
3) 50 TPS sulit dijangkau;
4) 7 TPS yang didirikan di wilayah Konflik;
5) 26 TPS Terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
6) 2 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
7) 22 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
8) 55 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;
9) 233 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
10) 1 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
11) 4 TPS di Lokasi Khusus; dan
12) 1 TPS memiliki Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Peserta Pemilu Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilu Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Disesuaikan dengan kondisi faktual dan hasil pencermatan data potensi TPS rawan
Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Kabupaten/Kota
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status TNI/Polri)
1.109
Kalibunder, Jampangkulon , Tegalbuleud.
2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) 358 Purabaya, Simpenan, Sukabumi
3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) 28 Cibadak, Sukaraja, Cisolok, Ciambar
4. Terdapat Pemilih Disabilitas yang terdaftar di DPT 473 Purabaya, Nyalindung, Sukaraja
Warungkiara.
5. Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas 249 Purabaya, Waluran, Kabandungan, Sukaraja
6. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu 2 Cikidang, Sagaranten
7. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS. 2
Sukaraja
8. ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. 1 Surade
9. Memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan. 233 Cisolok
10. TPS sulit dijangkau 50 Cibitung, Cikidang, Cisolok, Pabuaran
11. TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) 37 Cidadap
12.
TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih 48 Kalapanunggal
13. TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) 22 Cibadak
14. TPS berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu 70 Gunungguruh, Cibadak
15. TPS di Lokasi Khusus 4 Warungkiara, Sukabumi
16. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 312 Cikakak, Cibadak, Jampang tengah, Lengkong,
17. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS 23 Cisolok, Purabaya
18. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Perhitungan Suara Ulang (PSU) 1 Cicurug
19. Terdapat TPS yang didirikan di wilayah Konflik 7 Sukaraja, Cikidang, Cisolok.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post