JURNALSUKABUMI.COM – Kabar duka datang dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Abdul Haris Nasrudin (29), asal warga Kampung Cijawati, RT. 13/RW 05, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Korban dikabarkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di Negara Korea Selatan. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda pada Dinas Tenga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Elly Widianingsih mengatakan, korban yang diketahui baru bekerja selama lima bulan.
“Di Negara Korea, mengalami kecelakaan saat bekerja di sektor formal di sebuah pabrik industri pengolahan. Pabrik tersebut, yang bergerak di bidang manufaktur ” kata Elly dalam keterangannya, Kamis (07/11/2024).
Dia menjelaskan, kecelakaan terjadi saat Abdul Haris mengoperasikan mesin baru yang diduga belum dipahami korban. Saat itu, rekan-rekannya yang lain telah pulang, sementara ia tetap diminta lembur.
Karena kurangnya pemahaman tentang pengoperasian mesin baru tersebut, korban terhisap dan sebagian tubuhnya terjepit mesin.
“Korban kemungkinan belum sepenuhnya memahami cara mengoperasikan mesin tersebut. Ini juga mengingatkan kita akan pentingnya sertifikasi bagi pekerja yang mengoperasikan mesin, seperti yang diatur dalam Perpres baru-baru ini,” jelasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, saat korban bekerja pada hari libur untuk lembur. Kecelakaan tersebut menyebabkan ia meninggal dunia di tempat.
Jenazah Abdul Haris kemudian dipulangkan ke tanah air pada 18 Oktober 2024 malam. Ia diantarkan dari Bandara Soekarno-Hatta oleh LTSA PMI Provinsi Jawa Barat, bersama P4MI dan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, menuju rumah duka di Kampung Cijawati, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Abdul Haris berangkat ke Korea melalui program BP2MI dan menjalani pelatihan bahasa sebelum bekerja di sana. Mengenai hak-hak yang diterima oleh keluarga korban, Elly menyampaikan bahwa pihak keluarga dapat langsung mengurus jaminan kematian dan dokumen dukungan lainnya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.
“Sejauh ini, kami belum mendapat informasi lebih lanjut dari keluarga korban. Biasanya, jika tidak ada komunikasi lanjutan, itu berarti hak-haknya telah dipenuhi,” ungkapnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post