JURNALSUKABUMI.COM – Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi pada Pilkada 2024, tiba di Gudang Logistik KPU Kota Sukabumi, pada Kamis (31/10/2024).
Tepatnya di Kampung Lio Balandongan Kelurahan Sudajayahilir, Kecamatan Baros Kota Sukabumi. Penjemputan dan penyimpanan surat suara itu dikawal ketat personel Polres Sukabumi Kota, serta Bawaslu Kota Sukabumi.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, surat suara 2 jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diterima oleh KPU sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Alhamdulillah, kami hari ini sudah menerima surat suara dua jenis, yaitu pemilihan Gubernur Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Imam, dalam keterangannya yang diterima Jumat (01/11/2024).
Dia menyebut, jumlah yang diperoleh Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 266. 717 lembar yang dikemas dalam 89 box.
“Sementara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi sebanyak 268.717 lembar yang dikemas dalam 68 box,” jelasnya.
Adapun surat suara cadangan pemungutan suara ulang (PSU) yang memiliki stempel PSU ada sekitar 2 ribu untuk jenis pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Lanjut Imam, sementara agenda sortir lipat dan hitung surat suara rencananya akan dimulai tanggal 4 November 2024.
“Ditargetkan dalam empat hari sudah dapat diselesaikan, karena prosesnya tidak sebanyak Pemilu lalu. Sementara proses sortir dan pelipatan ini tenaganya akan dibantu oleh warga sekitar,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post