JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibadak, Polres Sukabumi menggerebek sebuah warung jamu yang berada di wilayah hukumnya sekira pukul 20.00 WIB, Senin (30/9/2024).
Hasilnya, polisi menemukan dan menyita puluhan botol minuman keras (Miras) berbagi merek dan jenis tersebut sebagai barang bukti untuk di musnahkan.
Kapolsek Cibadak AKP I. Djubaedi mengungkapkan, penggerbekan tersebut dilakukan di beberapa toko jamu dan toko sembako yang mencurigakan yang berada di wilayah hukumnya.
“Betul, ada 59 botol minuman keras berbagai merek kita sita, dan akan kita musnahkan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Jurnalsukabumi.com, Selasa (01/10/2024).
Ia mengatakan, puluhan miras tersebut didapat di sebuah rumah warga, toko jamu, dan toko sembako. Ia mengimbau hal tersebut jangan sampai kembali terulang, apabila terdapat kembali menjual pihaknya tak segan-segan akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Selain menyita puluhan botol miras tersebut kita juga memberikan peringatan untuk tidak menjual kembali. Jika masih bandel, terpaksa kami akan bertindak tegas,” tandansya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post