JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota masih menindaklanjuti laporan kasus dugaan tipu gelap yang dialami warga Kampung Karanggantung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, pria bernama Indra Saputra (36) melaporkan kehilangan uang Rp350 juta setelah membuat kesepakatan pemberian modal usaha ternak lele, bersama terduga pelaku asal Grogol, Jakarta Barat berinisial FR (41).
Usaha ternak lele itu disebut berada di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Transaksi pun telah dilakukan pada November 2021 lalu. Kemudian bertahap sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp350 juta.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, penyidik masih memproses laporan tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi.
“Dalam menentukan tersangka kita harus memeriksa saksi terlebih dahulu, sampai saat ini terlapor berpindah-pindah tempat, kita sudah memanggil saksi terlapor namun dua kali pemanggilan saksi terlapor itu tidak datang,” ungkap Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (13/09/2024).
Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari permasalahan pinjam meminjam modal. Seiring berjalannya waktu, uang modal tersebut tak juga kembali. Sehingga korban membuat laporan polisi terkait adanya indikasi tipu gelap dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah membawa saksi, hingga mendatangi kediaman terlapor. Namun keberadaan terlapor ini kerap berpindah-pindah alamat.
“Sampai saat ini kita kehilangan jejak baik alamat terlapor maupun saudaranya sehingga kita sudah terbitkan daftar pencarian saksi (DPS),” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












