JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami membantah tegas tuduhan yang dilontarkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zaenal Abidin terkait selisih APBD sebesar 31 miliar tahun 2023.
Menurutnya, Ade Dasep kerap melontarkan statement miring soal APBD yang sebenarnya sudah dibahas dan diputuskan secara kolektif dan kolegial bersama DPRD.
“Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 tersebut merupakan hasil dari audit BPK. Mana ada selisih, kan semuanya sudah sesuai hasil mekanisme paripurna DPRD,” tegas Marwa, Kamis (25/7/2024).
“Kalau masih ngoceh, saya bilang, dewan harus bisa menghajar orang ini dari sisi dasar hukum, ini kan kolegial kolektif hasil dewan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Marwan juga menyikapi soal tuduhan Bupati memerintahkan inspektorat untuk bungkam dengan putusan dalam rapat paripurna.
“Ya, kalau masih ngoceh, ini orang tidak bisa dibiarkan oleh anggota DPRD yang 49-50 itu, intinya itu aja, teman-teman media bantu mengkomunikasikan kepada masyarakat, kan di luar mah gak tahu (soal mekanisme APBD ini),” sambungnya.
Marwan menegaskan bahwa untuk menjawab persoalan tersebut agar semua pihak agar bisa mencermati situasi dan kondisi dengan kepentingan untuk pembangunan bagi masyarakat.
“Saya mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh akan isu-isu negatif yang berkembang. Intinya jika tidak tahu kebenarannya gak usah ikut-ikutan, kan semua bisa dikonfirmasi terlebih dahulu bukan turut menyebar isu hoaks,” tutup Marwan.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post