Rumah Disatroni Maling, Korban Alami Luka Tusukan Sajam Oleh Pelaku

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah rumah warga di Jalan Kopeng Kaler RT. 01/ 07 Kelurahan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi dibobol seorang pencuri.

Rumah milik korban berinisial AJR (71) disatroni maling pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Tersangka RA (29) awalnya masuk ke rumah korban di saat korban sedang tertidur.

Tersangka kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit handphone merk Xiaomi Tipe Redmi 6 dan uang tunai Rp150 ribu yang berada di kamar korban.

“Setelah itu korban terbangun dan langsung teriak meminta tolong kepada pelapor (anaknya) yang mana pelapor langsung mendorong tersangka hingga ke dapur,” kata Kapolsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota IPTU Didin Waslidin, Rabu (09/07/2024).

Setelah itu, keributan terjadi antara anak korban yakni AS (44) dengan tersangka. Tersangka mengambil sebilah pisau yang berada di dapur untuk ditikam pada tangan AS sebanyak dua tusukan.

“Kemudian tersangka mengambil satu bilah pisau yang disimpan di dapur dan menusuknya ke bagian tangan sebelah kanan pelapor sebanyak dua kali. Setelah itu pelapor kembali mendorong tersangka ke pekarangan rumah yang mana tersangka langsung mengambil satu buah batu bata dan langsung mengarahkannya ke kepala atas korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Setelah tersangka terjatuh, AS bersama warga sekitar mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian sektor Gunungpuyuh.

“Kemudian pelapor berhasil mendorong badan tersangka hingga terjatuh yang mana pelapor mengamankan tersangka, setelah itu pelapor meminta bantuan ke masyarakat sekitar untuk membawa tersangka ke Kantor Kepolisian Polsek Gunungpuyuh,” tandasnya.

Terhadap tersangka, pihak kepolisian menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan
Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 
Pickup Bermuatan Kelapa Terguling dan Berbalik Arah di Tanjakan Buniwagi Palabuhanratu
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Mengaku Bernama Yayan Asal Citepus, Kakek Ini Masih Dirawat di Griya Lansia Nagrak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:53 WIB

Dulu Lahan ini Sawah Subur dengan Aliran Air Melimpah, Kini Tinggal Padang Rumput

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:30 WIB

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sukabumi, BPBD Pastikan Belum Ada Laporan Kerusakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:39 WIB

Liburan Berubah Duka, Dua Pelajar Meninggal Terseret Ombak di Pantai Kapitol Sukabumi 

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:38 WIB

Pickup Bermuatan Kelapa Terguling dan Berbalik Arah di Tanjakan Buniwagi Palabuhanratu

Berita Terbaru