JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah rumah warga di Jalan Kopeng Kaler RT. 01/ 07 Kelurahan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi dibobol seorang pencuri.
Rumah milik korban berinisial AJR (71) disatroni maling pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Tersangka RA (29) awalnya masuk ke rumah korban di saat korban sedang tertidur.
Tersangka kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa satu unit handphone merk Xiaomi Tipe Redmi 6 dan uang tunai Rp150 ribu yang berada di kamar korban.
“Setelah itu korban terbangun dan langsung teriak meminta tolong kepada pelapor (anaknya) yang mana pelapor langsung mendorong tersangka hingga ke dapur,” kata Kapolsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota IPTU Didin Waslidin, Rabu (09/07/2024).
Setelah itu, keributan terjadi antara anak korban yakni AS (44) dengan tersangka. Tersangka mengambil sebilah pisau yang berada di dapur untuk ditikam pada tangan AS sebanyak dua tusukan.
“Kemudian tersangka mengambil satu bilah pisau yang disimpan di dapur dan menusuknya ke bagian tangan sebelah kanan pelapor sebanyak dua kali. Setelah itu pelapor kembali mendorong tersangka ke pekarangan rumah yang mana tersangka langsung mengambil satu buah batu bata dan langsung mengarahkannya ke kepala atas korban sebanyak satu kali,” jelasnya.
Setelah tersangka terjatuh, AS bersama warga sekitar mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian sektor Gunungpuyuh.
“Kemudian pelapor berhasil mendorong badan tersangka hingga terjatuh yang mana pelapor mengamankan tersangka, setelah itu pelapor meminta bantuan ke masyarakat sekitar untuk membawa tersangka ke Kantor Kepolisian Polsek Gunungpuyuh,” tandasnya.
Terhadap tersangka, pihak kepolisian menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












