JURNALSUKABUMI.COM – Perumda BPR Sukabumi terus melakukan berbagai inovasi utamanya terhadap penguatan SDM dan dukungan akan tekhnologi informasi (TI) untuk kelancaran dalam menjalankan bisnisnya.
Hal ini diselaraskan sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat.
Pasalnya, setelah diterbitkannya UU tersebut disebutkan bahwa nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat, ini merupakan tantangan BPR yang dihadapi tentunya dengan harus melakukan penguatan SDM juga memperkuat aspek kelembagaan dan sistem permodalan bank.
Dirut Perumda BPR Sukabumi, Udung, S. E menuturkan, untuk menghadapi persaingan dalam industri jasa keuangan perbankan sangat diperlukan SDM yang kuat yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Selain itu perlu didukung dengan sistem tekhnologi informasi (TI) yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan era digitalisasi saat ini.
Sehingga BPR ini, lanjut Udung dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif dan berdaya saing untuk dapat meningkatkan pelayanan dan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sukabumi khususnya dan masyarakat pada umumnya.
“Saat ini BPR milik Pemerintah Daerah masih ada sisa waktu dua tahun kurang untuk menyesuaikan diri untuk perubahan badan hukum dari Perumda Menjadi Perseroda dan juga dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat untuk melakukan penyesuaian perubahan sesuai UU batas akhir 12 januari 2026 mendatang. Saat ini BPR Sukabumi sedang proses dan berharap ditahun 2024 ini sudah selesai karena lebih cepat tentunya akan lebih baik” ujarnya, kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (27/06/2024).
Dengan perubahan nomenklatur BPR ini fungsi yang dilakukan BPR terbilang semakin luas bukan hanya menghimpun dana, penyaluran pinjaman, memberantas rentnir saja, tetapi juga dapat melakukan kegiatan usaha lainnya yaitu BPR bisa melakukan kegiatan tekhnologi, melakukan kegiatan transfer.
“UU P2SK kini membuka peluang bagi BPR untuk mengembangkan usaha lebih jauh dalam pengembangan produk pinjaman dan juga produk simpanan sehingga akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan nasabah.
“Untuk mencapai tujuan ini, BPR Sukabumi sedang menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dengan melakukan pelatihan bagi pegawai dan juga harus sudah dinyatakan kompeten oleh lembaga resmi BNSP bagi pegawai yang menduduki jabatan sesuai bidangnya,” tambahnya.
SDM di BPR saat ini juga harus memiliki sikap kreatif, inovatif, dan tangguh agar dapat bersaing di industri jasa keuangan. Jika SDM yang dimiliki tidak kompeten, mereka akan tertinggal oleh perkembangan juga tergerus oleh kebijakan UU tersebut.
“Sebagai mana makanisme untuk menjadi Pengurus BPR pun sesuai regulasi yang berlaku harus dinyatakan kompoten (lulus) oleh lembaga Certif dan selanjutnya diajukan ke OJK untuk fit and proper test,” jelasnya.
Masih kata Udung, pengurus BPR harus memahami tentang tata kelola bank yang baik dan kegiatan operasional, seperti sumber dana bank, penyaluran dana, dan jasa-jasa perbankan lainnya, juga perlindungan konsumen bagi nasabah, dan harus bisa menyikapi perkembangan perekonomian dan regulasi yang ada selain itu pula tentunya semua unsur yang ada di BPR harus menjaga rahasia bank sesuai ketentuan.
“Bank itu harus menjaga kepercayaan karena Jika terjadi penyimpangan dalam perbankan pasti akan berdampak pada reputasi bank itu sendiri juga risiko lainnya,” imbuhnya.
Udung mencontohkan BPR Sukabumi yang hingga saat ini mampu bertahan meski banyak goncangan dan tantangan dalam situasi perekonomian yang dirasa oleh lembaga jasa keuangan diantranya setelah dampak covid-19 dua tahun lalu masih terasa, Hal ini membuktikan bahwa SDM yang kuat akan berpengaruh positif pada perusahaan.
“bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking,” tambahnya.
Dalam kepengurusan BPR ini terdiri dari Dewan pengawas dan Direksi yang mana Dewan pengawas menjalankan fungsinya menjalankan pengawasan atas kebijakan dan pelaksanaanya yg dilakukan oleh direksi, dan direksi membuat dan menjalankan juga mengambil langkah-langkah strategi dalam bidang operasional bersama-sama dengan pejabat dibawahnya serta seluruh pegawai untuk menjalankan operasional dengan menjaga tingkat kesehatan bank
“Seluruh insan BPR harus memiliki tiga sikap penting: knowledge, skill, dan attitude,” tegasnya.
Untuk menjaga stabilitas keuangan, rasio-rasio keuangan bank seperti rasio kecukupan modal, Non Performing Loan, Return on Assets, Return on Equity, Biaya Operasional, Pendapatan Operasional, dan Loan to Deposit Ratio harus terus dijaga oleh semua unsur yang ada di BPR sukabumi.
“Jika semua ini terus dijaga sebagai mana ketentuan, maka bank tersebut akan aman, pengurus dan pegawai pun akan merasa nyaman,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya peningkatan kualitas SDM dan pengembangan TI juga didukung oleh semua unsur stakeholder maka BPR Sukabumi dapat bangkit lebih maju dan stabil meski menghadapi persaingan dan tantangan besar dari implementasi UU P2SK tersebut
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post