DPRD Ingatkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Gunakan Sebaik Mungkin

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, memberikan pesan penting kepada para kepala desa (kades) yang baru saja dikukuhkan untuk memperpanjang masa jabatannya.

Paoji mengingatkan agar perpanjangan masa jabatan ini digunakan sebaik mungkin untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi.

“Dengan adanya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kades bertambah dua tahun. Mudah-mudahan para mereka yang sudah dikukuhkan dapat mengemban amanah ini dengan baik,” pesannya.

Sebelum adanya undang-undang baru ini, Kabupaten Sukabumi berencana melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 240 desa. Namun, dengan adanya perpanjangan masa jabatan, pemilihan tersebut ditunda.

“Kami sangat bersyukur karena tidak perlu ada pemilihan kades di tahun 2024 ini. Perpanjangan dua tahun ini diharapkan bermanfaat bagi Kabupaten Sukabumi dan memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk bekerja lebih baik ke depannya,” harapnya.

Paoji menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para kades untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pesan kami dari Komisi I DPRD kepada para kades yang baru dikukuhkan, gunakan perpanjangan masa jabatan ini untuk bekerja lebih baik dan lebih maksimal,” katanya.

Menurut Paoji, semua pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi perlu mendukung program-program yang ada di desa masing-masing.

“Mari kita sama-sama mendukung program-program yang ada di desa. Dengan adanya perpanjangan jabatan ini, diharapkan kades bisa menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi telah resmi dilantik oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Selasa (11/6/2024), di GOR Pemuda Cisaat. Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang menambah masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat
DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir
DPRD Sukabumi Kawal Hak 332 Eks Karyawan, Dua Perusahaan Tambang Mangkir dari Audiensi
DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Laut, Dewan Dadang: Nelayan Sukabumi Jangan Terus Jadi Penonton
DPRD Sahkan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H
Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:41 WIB

Beralih ke Komisi I DPRD, Dewan Jajah Siap Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

DPRD Sukabumi Tampung Aspirasi Warga, Pembahasan Anggaran 2027 Mulai Bergulir

Senin, 6 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Sukabumi Kawal Hak 332 Eks Karyawan, Dua Perusahaan Tambang Mangkir dari Audiensi

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:22 WIB

DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Laut, Dewan Dadang: Nelayan Sukabumi Jangan Terus Jadi Penonton

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:57 WIB

DPRD Sahkan Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Berita Terbaru