DPRD Ingatkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Gunakan Sebaik Mungkin

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, memberikan pesan penting kepada para kepala desa (kades) yang baru saja dikukuhkan untuk memperpanjang masa jabatannya.

Paoji mengingatkan agar perpanjangan masa jabatan ini digunakan sebaik mungkin untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi.

“Dengan adanya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kades bertambah dua tahun. Mudah-mudahan para mereka yang sudah dikukuhkan dapat mengemban amanah ini dengan baik,” pesannya.

Sebelum adanya undang-undang baru ini, Kabupaten Sukabumi berencana melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 240 desa. Namun, dengan adanya perpanjangan masa jabatan, pemilihan tersebut ditunda.

“Kami sangat bersyukur karena tidak perlu ada pemilihan kades di tahun 2024 ini. Perpanjangan dua tahun ini diharapkan bermanfaat bagi Kabupaten Sukabumi dan memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk bekerja lebih baik ke depannya,” harapnya.

Paoji menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para kades untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pesan kami dari Komisi I DPRD kepada para kades yang baru dikukuhkan, gunakan perpanjangan masa jabatan ini untuk bekerja lebih baik dan lebih maksimal,” katanya.

Menurut Paoji, semua pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi perlu mendukung program-program yang ada di desa masing-masing.

“Mari kita sama-sama mendukung program-program yang ada di desa. Dengan adanya perpanjangan jabatan ini, diharapkan kades bisa menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi telah resmi dilantik oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Selasa (11/6/2024), di GOR Pemuda Cisaat. Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang menambah masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi
DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian
Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila
Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata
APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program Prioritas 
Ketua DPRD Ikut Nyanyi Mati Lampu, Bapeni Sukses Hidupkan Paripurna Istimewa HJKS ke-156
156 Tahun Sukabumi, Paripurna Istimewa Jadi Momentum Menatap Tantangan Pembangunan
400 SPPG Wajib Urus PBG, DPRD Sukabumi Hitung Potensi PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:03 WIB

DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:57 WIB

DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 16:53 WIB

Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program Prioritas 

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB