JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bahas Raperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna ke-6, Senin (27/05/2024).
Dalam sambutan, Wakil Bupati Iyos Somantri mengatakan bahwa Penyusunan RPJPD merupakan agenda dua puluh tahunan, bertujuan untuk merumuskan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun kedepan.
“Berdasarkan Faktor Internal dan Eksternal dirumuskan permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun kedepan yang dijabarkan melalui perumusan 1 visi dan 8 misi, 17 arah kebijakan serta sasaran pokok daerah dengan 45 indikator pembangunan,” kata Iyos Somantri
Pada tahun ini Pemerintah pusat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 20245. RPJPN tersebut menjadi Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.
“RPJPN 2025-2045 menjadi Pedoman dalam Penyusunan RPJPD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tahun 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan Visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengajak kepada seluruh peserta Rapat Paripurna untuk mengikuti pembahasan Raperda ini dengan seksama dan
penuh tanggung jawab.
“Perlu kami informasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna
dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 – 2045, akan disampaikan pada hari Selasa besok, untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi-Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya,” kata Yudha Sukmagara.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post