JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 99 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik KPU Kota Sukabumi, dari 33 kelurahan yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison, Minggu (26/05/2023).
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, di antara anggota PPS terpilih tersebut terdapat 4 anggota berstatus ASN yang dinyatakan lolos. Hal itu sesuai PKPU nomor 476 tahun 2022, dinyatakan sah jika memenuhi syarat.
“Kalau ASN karena memang itu bisa sesuai kalau misalkan ada pernyataan dari pimpinannya, surat izin. Kalau dilihat dari 30 persen keterwakilan perempuan itu memenuhi, 30 persen di setiap kelurahan,” ujarnya.
Dia juga menanggapi isu dugaan titipan terhadap anggota PPS terpilih. Imam menjawab, pihaknya memastikan proses perekrutan sesuai peraturan dan pedoman Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Di samping kompetensi anggota.
“Sejauh ini kami berusaha melaksanakan rekrutmen itu sesuai aturan yang berlaku artinya setiap tahapan, mekanisme yang ditempuh itu berpedoman pada aturan saja. Kalaupun ada isu isu titipan ya di setiap proses rekrutmen saya kira wajar ya, yang penting sejauh mana kami mengedepankan kompetensi,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan netralitas ASN sebagai anggota PPS terpilih dengan sumpah janji dalam deklarasi pakta integritas.
“Asosiasi ini kan yang kemudian perlu kita buktikan bahwa integritas yang sudah ditandatangani pakta integritas itu ya kami juga harus bekerja keras untuk mengawasi itu dan memastikan,” tabdasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












