JURNALSUKABUMI.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang ke-2 pada Tahun Sidang 2024 kembali dihelat, Rabu (20/03/2024).
Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dan Wakil Ketua II DPRD Yudi Suryadikrama, SH.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Agenda utama rapat sidang ini adalah; Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
lalu mengenai Penyampaian Pendapat Bupati atas Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD, yaitu: Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat l; Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Acara dimulai dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016. Kemudian dilanjutkan dengan pendapat Bupati mengenai tiga Raperda usul prakarsa DPRD.
Rapat ditutup dengan pengumuman bahwa tanggapan dan jawaban masing-masing fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati akan disampaikan pada hari Jumat, 22 Maret 2024.
Dalam penutupan rapat, diucapkan terima kasih kepada semua yang hadir, dan diharapkan agar semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post