Wajib Tertib Ramadan 1445 H, Jika Perusahaan ‘Ngeyel’ Izin Dicabut?

Senin, 18 Maret 2024 - 14:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Kabag Kesra Kabupaten Sukabumi, Wawan Setiawan, menegaskan pentingnya mentaati Surat Edaran (SE) tentang tertib Ramadan khususnya bagi perusahaan.

Dalam keterangannya pada Senin (18/03/2024), Wawan Setiawan menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengimbau perusahaan untuk memberikan keleluasaan kepada karyawan dalam menunaikan ibadah Ramadan, terutama untuk shalat Maghrib dan berbuka puasa. Oleh karena itu, jam kerja perusahaan diatur hingga pukul 16.30 WIB.

Selain itu, perusahaan juga diharapkan memberikan dukungan dan sarana penunjang agar karyawan dapat melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Ketentuan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 1 Tahun 2024.

Wawan Setiawan menekankan bahwa jika terdapat keadaan yang memaksa pekerja untuk melakukan kerja lembur, perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan untuk melaksanakan ibadah buka puasa dan shalat Maghrib, Isya, serta Tarawih.

“Ini dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadan di tingkat kecamatan,” terangnya.

Selain itu, selama bulan Ramadan, perusahaan dilarang menyediakan makanan dan minuman serta menyediakan fasilitas bagi penjual makanan atau minuman di siang hari. Untuk memastikan pemahaman dan ketaatan, perusahaan diminta memasang pengumuman terkait tertib Ramadan di lingkungan kerja.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut, Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan bertindak sebagai penegak hukum. Sanksi bagi perusahaan ‘ngeyel’ yang melanggar dapat mencakup pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Berita Terbaru