JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Kabag Kesra Kabupaten Sukabumi, Wawan Setiawan, menegaskan pentingnya mentaati Surat Edaran (SE) tentang tertib Ramadan khususnya bagi perusahaan.
Dalam keterangannya pada Senin (18/03/2024), Wawan Setiawan menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengimbau perusahaan untuk memberikan keleluasaan kepada karyawan dalam menunaikan ibadah Ramadan, terutama untuk shalat Maghrib dan berbuka puasa. Oleh karena itu, jam kerja perusahaan diatur hingga pukul 16.30 WIB.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan memberikan dukungan dan sarana penunjang agar karyawan dapat melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Ketentuan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 1 Tahun 2024.
Wawan Setiawan menekankan bahwa jika terdapat keadaan yang memaksa pekerja untuk melakukan kerja lembur, perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan untuk melaksanakan ibadah buka puasa dan shalat Maghrib, Isya, serta Tarawih.
“Ini dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan Posko Tertib Ramadan di tingkat kecamatan,” terangnya.
Selain itu, selama bulan Ramadan, perusahaan dilarang menyediakan makanan dan minuman serta menyediakan fasilitas bagi penjual makanan atau minuman di siang hari. Untuk memastikan pemahaman dan ketaatan, perusahaan diminta memasang pengumuman terkait tertib Ramadan di lingkungan kerja.
“Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut, Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan bertindak sebagai penegak hukum. Sanksi bagi perusahaan ‘ngeyel’ yang melanggar dapat mencakup pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post