JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman alias Kang Ade memimpin rapat bersama Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/01/2024).
“Rapat membahas berbagai aspek terkait tata ruang, termasuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043 yang baru disahkan pada 2023,” ujarnya.
Sekda berharap forum ini dapat menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan mencari solusi terhadap permasalahan tata ruang. “Saya tekankan pentingnya pengawasan terhadap aspek tata ruang untuk memastikan implementasi yang baik,” imbuh Kang Ade.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, menyoroti perjalanan panjang dalam mencapai penetapan Perda RTRW. Proses tersebut melibatkan berbagai tahapan yang tidak mudah.
“Dengan berhasilnya disahkan menjadi Perda pada 2023, kita berharap dapat memberikan hasil yang maksimal, terutama dalam perencanaan tata ruang,” ujarnya.
Discussion about this post