JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pemuda berinisial M (20) warga Kadupugur, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.
Pemuda tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat mendapat sabetan senjata tajam (sajam) di bagian leher sebelah kiri. Insiden itu terjadi pada Rabu (29/11/2023) lalu di Jalan/Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, atas kasus penganiayaan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak lima orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Korban berduel dengan pelaku, kemudian dari arah samping sebelah kiri korban dibacok mengenai leher sebelah kiri. Merasa terluka kemudian melarikan diri, dikejar kemudian dibacok oleh pelaku lainnya mengenai kaki sebelah kanan,” ujar Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (06/12/2023).
Dalam keadaan kritis karena luka sabetan sajam itu, korban sempat diantar rekannya ke RSUD R Syamsudin S.H. Namun nahas, nyawanya tak tertolong karena luka cukup parah di bagian leher menyebabkan korban kehabisan darah.
“Mereka (pelaku) ini statusnya pelajar namun mereka sudah putus sekolah, ada yang sudah bekerja, ada yang tidak bekerja namun dua kelompok ini antara kelompok korban dan pelaku sering membuat ulah menantang alumni sekolah tertentu,” jelasnya.
Pelaku ABH ini terancam dengan Pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan Kelompok dan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana






