Gugatan Bakal Calon Kades Karangtengah Dikabulkan dan Menang di Pengadilan

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Bakal Calon kepala Desa Karangtengah Silmi Nurjaya akhirnya menang dalam proses gugatan pemilihan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Jabbarudin wukuf dan habib ahmad yazdi serta puluhan simpatisannya mengenakan peci putih, saat gelar konferensi pers di kediamannya, di Kampung Kaum Kidul RT 02 RW 02 Desa Karangtengah, Kecamatan  Cibadak, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Alhamdulillah pada tanggal 04 Desember 2023 kita telah menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak, yang mana gugatan perdata tersebut bernomer 34 tahun 2023. Alhamdulillah klien kami atas Silmi Nurjaya telah dinyatakan menang,”kata kuasa hukum Silmi Jabbarudin wukuf kepada awak media, Selasa (5/12/2023).

Lebih jauh kata dia, dalam amar putusan itu yang berbunyi, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, artinya bahwa pemilihan kepala desa pada tahapnya tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan fatal.

“Putusan tersebut yakni, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa pada pemilihan kepala desa dalam tahapannya itu tidak dibenarkan dan kesalahan yang sangat patal berdasarkan putusan pengadilan perdata nomer 34 tahun 2023,” ungkapnya.

Dikatakannya, Sesuai dengan gugatan kita, bahwa panitia pemilihan kepala desa di Desa Karangtengah telah melanggar pasal 29 huruf B angka 21 dan 20 peraturan bupati nomor 62 tahun 2022 tentang pedoman teknis tata cara Pilkades.

“Yang nama undang-undang itu sifatnya final, tidak bisa ditawar, suka tidak suka itu sifatnya harus, dan panitia itu harus melaksanakan seluruh rangkaian, seluruh pasal yang sudah ditetapkan perda yang ditetapkan oleh bupati,” tegasnya.

Reporter: Ifan | redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Berita Terbaru