Gugatan Bakal Calon Kades Karangtengah Dikabulkan dan Menang di Pengadilan

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Bakal Calon kepala Desa Karangtengah Silmi Nurjaya akhirnya menang dalam proses gugatan pemilihan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Jabbarudin wukuf dan habib ahmad yazdi serta puluhan simpatisannya mengenakan peci putih, saat gelar konferensi pers di kediamannya, di Kampung Kaum Kidul RT 02 RW 02 Desa Karangtengah, Kecamatan  Cibadak, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Alhamdulillah pada tanggal 04 Desember 2023 kita telah menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak, yang mana gugatan perdata tersebut bernomer 34 tahun 2023. Alhamdulillah klien kami atas Silmi Nurjaya telah dinyatakan menang,”kata kuasa hukum Silmi Jabbarudin wukuf kepada awak media, Selasa (5/12/2023).

Lebih jauh kata dia, dalam amar putusan itu yang berbunyi, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, artinya bahwa pemilihan kepala desa pada tahapnya tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan fatal.

“Putusan tersebut yakni, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa pada pemilihan kepala desa dalam tahapannya itu tidak dibenarkan dan kesalahan yang sangat patal berdasarkan putusan pengadilan perdata nomer 34 tahun 2023,” ungkapnya.

Dikatakannya, Sesuai dengan gugatan kita, bahwa panitia pemilihan kepala desa di Desa Karangtengah telah melanggar pasal 29 huruf B angka 21 dan 20 peraturan bupati nomor 62 tahun 2022 tentang pedoman teknis tata cara Pilkades.

“Yang nama undang-undang itu sifatnya final, tidak bisa ditawar, suka tidak suka itu sifatnya harus, dan panitia itu harus melaksanakan seluruh rangkaian, seluruh pasal yang sudah ditetapkan perda yang ditetapkan oleh bupati,” tegasnya.

Reporter: Ifan | redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB