Gugatan Bakal Calon Kades Karangtengah Dikabulkan dan Menang di Pengadilan

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Bakal Calon kepala Desa Karangtengah Silmi Nurjaya akhirnya menang dalam proses gugatan pemilihan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Jabbarudin wukuf dan habib ahmad yazdi serta puluhan simpatisannya mengenakan peci putih, saat gelar konferensi pers di kediamannya, di Kampung Kaum Kidul RT 02 RW 02 Desa Karangtengah, Kecamatan  Cibadak, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Alhamdulillah pada tanggal 04 Desember 2023 kita telah menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak, yang mana gugatan perdata tersebut bernomer 34 tahun 2023. Alhamdulillah klien kami atas Silmi Nurjaya telah dinyatakan menang,”kata kuasa hukum Silmi Jabbarudin wukuf kepada awak media, Selasa (5/12/2023).

Lebih jauh kata dia, dalam amar putusan itu yang berbunyi, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, artinya bahwa pemilihan kepala desa pada tahapnya tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan fatal.

“Putusan tersebut yakni, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa pada pemilihan kepala desa dalam tahapannya itu tidak dibenarkan dan kesalahan yang sangat patal berdasarkan putusan pengadilan perdata nomer 34 tahun 2023,” ungkapnya.

Dikatakannya, Sesuai dengan gugatan kita, bahwa panitia pemilihan kepala desa di Desa Karangtengah telah melanggar pasal 29 huruf B angka 21 dan 20 peraturan bupati nomor 62 tahun 2022 tentang pedoman teknis tata cara Pilkades.

“Yang nama undang-undang itu sifatnya final, tidak bisa ditawar, suka tidak suka itu sifatnya harus, dan panitia itu harus melaksanakan seluruh rangkaian, seluruh pasal yang sudah ditetapkan perda yang ditetapkan oleh bupati,” tegasnya.

Reporter: Ifan | redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru