JURNALSUKABUMI.COM – Bakal Calon kepala Desa Karangtengah Silmi Nurjaya akhirnya menang dalam proses gugatan pemilihan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tahun 2023.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Jabbarudin wukuf dan habib ahmad yazdi serta puluhan simpatisannya mengenakan peci putih, saat gelar konferensi pers di kediamannya, di Kampung Kaum Kidul RT 02 RW 02 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Alhamdulillah pada tanggal 04 Desember 2023 kita telah menerima amar putusan dari Pengadilan Negeri Cibadak, yang mana gugatan perdata tersebut bernomer 34 tahun 2023. Alhamdulillah klien kami atas Silmi Nurjaya telah dinyatakan menang,”kata kuasa hukum Silmi Jabbarudin wukuf kepada awak media, Selasa (5/12/2023).
Lebih jauh kata dia, dalam amar putusan itu yang berbunyi, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap, artinya bahwa pemilihan kepala desa pada tahapnya tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan fatal.
“Putusan tersebut yakni, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa pada pemilihan kepala desa dalam tahapannya itu tidak dibenarkan dan kesalahan yang sangat patal berdasarkan putusan pengadilan perdata nomer 34 tahun 2023,” ungkapnya.
Dikatakannya, Sesuai dengan gugatan kita, bahwa panitia pemilihan kepala desa di Desa Karangtengah telah melanggar pasal 29 huruf B angka 21 dan 20 peraturan bupati nomor 62 tahun 2022 tentang pedoman teknis tata cara Pilkades.
“Yang nama undang-undang itu sifatnya final, tidak bisa ditawar, suka tidak suka itu sifatnya harus, dan panitia itu harus melaksanakan seluruh rangkaian, seluruh pasal yang sudah ditetapkan perda yang ditetapkan oleh bupati,” tegasnya.
Reporter: Ifan | redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post