JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang melaksanakan rapat Konsultasi Publik II untuk menjaring aspirasi terkait ketentuan pemanfaatan ruang dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sekretaris DPTR Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi mengatakan, konsultasi Publik II dilaksanakan untuk menjaring aspirasi terkait ketentuan pemanfaatan ruang dalam dokumen RDTR dan rekomendasi kebijakan rencana program dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Cikembar.
“Kecamatan Cikembar termasuk ke dalam Top 200 investasi versi BKPM dan sedang dilaksanakan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Cikembar melalui Bantuan Teknis dari Kementerian ATR/BPN,” kata Havid dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Dia menjelaskan, penyusunan itu dilaksanakan baik dari pemerintah daerah, unsur lembaga atau badan serta unsur badan usaha yang termasuk ke dalam lingkup perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Cikembar. “Konsultasi Publik II yang telah dilaksanakan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat,” ungkapnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












