JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman yang sering disapa Kang Ade, dan jajaran Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap membantu perizinan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Refused Devired Fuel (TPST-RDF) di TPA Cimenteng Kecamatan Cikembar.
Hal tersebut disampaikan Kang Ade saat melakukan pertemuan dengan PT. Semen Jawa (SCG) bertempat di Pendopo Sukabumi.
“Kita harapkan Pembangunannya supaya cepat selesai dan harus diperhatikan adalah ijin untuk kontruksi pembangunannya. Untuk itu kita minta dari Dinas terkait untuk membantu dalam proses izin tersebut. Hal itu untuk kebutuhan penanganan sampah di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Sementara itu menurut Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Endang Suherman mengatakan, proses perizinan TPST-RDF saat ini sedang berproses di Kementerian terkait. “Kita DPMPTSP mempunyai tim kemudahan investasi di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: AA Rohman
Discussion about this post