JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, segera membangun lima unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat mengatakan, pembangunan lima unit rutilahu tersebut merupakan bentuk dukungan kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-117.
“Dalam mensupport TMMD ke-117 di Desa Mekarjaya ini kita akan membangun lima unit rutilahu,” kata Lukman, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan anggaran Rutilahu ini per unitnya sebesar Rp20 juta dan akan dikerjakan oleh lembaga desa sebagai pemberdayaan.
“Ini sesuai tupoksi Disperkim, di mana di Desa Mekarjaya ada rumah tidak layak huni, dan kami mengintervensinya melalui program Rutilahu, kebetulan juga dengan adanya kegiatan TMMD,” pungkasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana












