JURNALSUKABUMI.COM – SMP Negeri 10 Kota Sukabumi, di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Supriadi, telah mengumumkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 dengan inovasi yang menarik.
Proses PPDB kali ini akan berlangsung dalam dua tahap, yaitu tahap non zonasi dan tahap zonasi, yang dijamin mudah dan transparan.
Pada tahap non zonasi kata dia, sebanyak 50 persen dari total kuota penerimaan siswa akan didistribusikan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa 20 persen dari kuota tersebut akan diprioritaskan untuk peserta yang memenuhi kriteria Afirmasi. 
Selain itu, penilaian berdasarkan prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan alokasi sebesar lima persen untuk anak guru, sesuai dengan ketentuan undang-undang, juga akan menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.
Supriadi menyatakan bahwa tahap non zonasi telah berjalan lancar dan semua informasi terkait penerimaan siswa pada tahap ini telah diumumkan secara transparan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pihak sekolah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi setiap calon siswa.
Kini, proses penerimaan siswa telah memasuki tahap zonasi. Pihak sekolah telah melakukan sosialisasi awal dengan warga masyarakat sekitar sekolah guna memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme PPDB.
Selain itu, pihak sekolah juga memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah SD terkait proses PPDB agar calon siswa dan orang tua dapat memahami dengan baik langkah-langkah yang harus diambil.
Dalam upaya untuk memudahkan calon siswa dalam mendaftar, SMPN 10 Kota Sukabumi menyediakan sistem pendaftaran online melalui situs web resmi PPDB Kota Sukabumi http://sukabumi.siapppdb.com.
Melalui sistem ini, orang tua atau calon siswa dapat dengan mudah melakukan pendaftaran tanpa harus datang ke sekolah secara fisik. Supriadi menegaskan bahwa para orang tua dapat membantu anak-anak mereka dalam proses pendaftaran atau menghubungi operator SD terdekat jika memerlukan bantuan teknis.
Persyaratan penerimaan siswa untuk tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Calon siswa diharuskan melampirkan surat keterangan lulus, hasil ujian, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP orang tua, serta ijazah Diniyah atau surat keterangan baca tulis Quran.
Bagi calon siswa yang memiliki prestasi, bukti prestasi yang relevan harus dilampirkan dalam proses pendaftaran. Adapun bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur Afirmasi, mereka diwajibkan menyertakan kartu Indonesia Pintar
Redaktur: Usep Mulyana












