BPR Sukabumi dan FSKSS Teken MoU Terkait Penataan dan Penertiban Dana Abadi FSDS

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi dan Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) penataan dan penertiban dana abadi Forum Silaturahmi Desa Sehat (FSDS), beberapa waktu lalu.

Perjanjian yang ditandatangani Ketua FSKSS Hj. Yani Jatnika Marwan bersama Direktur Utama BPR Sukabumi H. Engkos Rosidin.
Proses penandatanganan MoU, digelar di kantor BPR Sukabumi.

Direktur Utama BPR Sukabumi H. Engkos Rosidin menyambut baik upaya penataan dan penertiban dana abadi yang di didepositokan tersebut. Dirinya pun berterima kasih atas kepercayaan mendepositokan dana abadi di BPR Sukabumi.

“Semoga kerjasama ini terlaksana dengan baik. Selain itu,  dana abadi yang didepositokan pun bisa mendukung dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi akan lebih baik, terutama di bidang kesehatan,” katanya.

Sementara itu Ketua FSKSS Hj. Yani Jatnika Marwan, mengatakan, bahwa dana abadi merupakan stimulan dari Pemkab Sukabumi untuk berbagai program desa. Dana tersebut, disalurkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melalui berbagai program desa dalam bentuk deposito sejak 2006 silam.

“Setiap desa memiliki dana abadi yang tersimpan di deposito BPR Sukabumi secara bervariatif. Sebab, ada yang bersumber dari program desa sehat (DS), kontak ibu (KI), masyarakat mandiri kesehatan (MMK) serta  pemberdayaan kesehatan lainnya sejak 2006,” ujarnya.

Menurutnya, dana abadi itu tidak boleh dicairkan. Desa hanya diperbolehkan mencairkan bagi hasil pengembangan deposito.

“Proses pencairan hasil bunga deposito ini pun, harus ada rekomendasi dari Ketua FSKS yang diketahui dan disetujui camat serta kepala Puskesmas,” ucapnya.

Apalagi bunga deposito dana abadi ini, digunakan untuk menunjang kegiatan di bidang kesehatan, operasional FSDS serta FSKS. “Termasuk untuk mendukung penyelenggaraan KKS (Kabupaten Kota Sehat),” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima klausul yang disepakati. Hal itu meliputi penataan dan penertiban rekening dana abadi, mekanisme deposito berjangka dana abadi, pencairan bunga deposito dana abadi,  pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana abadi, serta informasi data perkembangan dana abadi secara berkala.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM
Senyum 26 Anak Warnai Khitanan Massal Gratis di Hari Santri Sukabumi
Penataan Lapang Sekarwangi Jadi Ruang Terbuka Publik Tak Ubah Fungsi Sebelumnya
Ada Dugaan Pencemaran? DLH Sukabumi Punya Laboratorium Terakreditasi untuk Uji Lingkungan
HUT TNI ke-81, Forkopimcam Parakansalak Beri Kejutan Kue Kekuatan untuk Koramil
HUT TNI ke-81, Dandim 0607 Sampaikan Amanat Panglima: Kepercayaan Rakyat Sebagai Amanah
Bencana Datang, Pangan Terancam, Narkoba Mengintai: Ini Fokus Kodim 0622 Sukabumi
Dari Ancaman Hibrida hingga Bencana di Momen HUT TNI, Kodim 0622 Sukabumi Perkuat di Wilayah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Senyum 26 Anak Warnai Khitanan Massal Gratis di Hari Santri Sukabumi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Penataan Lapang Sekarwangi Jadi Ruang Terbuka Publik Tak Ubah Fungsi Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Ada Dugaan Pencemaran? DLH Sukabumi Punya Laboratorium Terakreditasi untuk Uji Lingkungan

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:05 WIB

HUT TNI ke-81, Forkopimcam Parakansalak Beri Kejutan Kue Kekuatan untuk Koramil

Berita Terbaru