BPR Sukabumi dan FSKSS Teken MoU Terkait Penataan dan Penertiban Dana Abadi FSDS

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi dan Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) penataan dan penertiban dana abadi Forum Silaturahmi Desa Sehat (FSDS), beberapa waktu lalu.

Perjanjian yang ditandatangani Ketua FSKSS Hj. Yani Jatnika Marwan bersama Direktur Utama BPR Sukabumi H. Engkos Rosidin.
Proses penandatanganan MoU, digelar di kantor BPR Sukabumi.

Direktur Utama BPR Sukabumi H. Engkos Rosidin menyambut baik upaya penataan dan penertiban dana abadi yang di didepositokan tersebut. Dirinya pun berterima kasih atas kepercayaan mendepositokan dana abadi di BPR Sukabumi.

“Semoga kerjasama ini terlaksana dengan baik. Selain itu,  dana abadi yang didepositokan pun bisa mendukung dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi akan lebih baik, terutama di bidang kesehatan,” katanya.

Sementara itu Ketua FSKSS Hj. Yani Jatnika Marwan, mengatakan, bahwa dana abadi merupakan stimulan dari Pemkab Sukabumi untuk berbagai program desa. Dana tersebut, disalurkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melalui berbagai program desa dalam bentuk deposito sejak 2006 silam.

“Setiap desa memiliki dana abadi yang tersimpan di deposito BPR Sukabumi secara bervariatif. Sebab, ada yang bersumber dari program desa sehat (DS), kontak ibu (KI), masyarakat mandiri kesehatan (MMK) serta  pemberdayaan kesehatan lainnya sejak 2006,” ujarnya.

Menurutnya, dana abadi itu tidak boleh dicairkan. Desa hanya diperbolehkan mencairkan bagi hasil pengembangan deposito.

“Proses pencairan hasil bunga deposito ini pun, harus ada rekomendasi dari Ketua FSKS yang diketahui dan disetujui camat serta kepala Puskesmas,” ucapnya.

Apalagi bunga deposito dana abadi ini, digunakan untuk menunjang kegiatan di bidang kesehatan, operasional FSDS serta FSKS. “Termasuk untuk mendukung penyelenggaraan KKS (Kabupaten Kota Sehat),” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima klausul yang disepakati. Hal itu meliputi penataan dan penertiban rekening dana abadi, mekanisme deposito berjangka dana abadi, pencairan bunga deposito dana abadi,  pengawasan, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana abadi, serta informasi data perkembangan dana abadi secara berkala.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

KONI Kota Sukabumi Pantang Menyerah, Atlet Tetap Diberangkatkan ke Porprov Meski Anggaran Tak Pasti
DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan
APPMBGI Sukabumi Tegaskan Temuan MBG Bukan Kegagalan, Tapi Proses Pembenahan Sistem
Pisah Sambut Dandim 0607, Wabup Sukabumi Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
PEPABRI Kota Sukabumi Gaungkan Semangat Persatuan di Momen HUT PERIP
Dukung PSN Tol Bocimi Seksi 3, Sinergi CV Alfarizky dan Warga Gunungguruh Tuai Apresiasi
Spirit Palabuhanratu: Mengawal MBG sebagai Jalan Kedaulatan Ekonomi dan Investasi Langit Sukabumi
Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan, Sukabumi Factory Ajari Warga Bertani

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:23 WIB

KONI Kota Sukabumi Pantang Menyerah, Atlet Tetap Diberangkatkan ke Porprov Meski Anggaran Tak Pasti

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:50 WIB

APPMBGI Sukabumi Tegaskan Temuan MBG Bukan Kegagalan, Tapi Proses Pembenahan Sistem

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:06 WIB

Pisah Sambut Dandim 0607, Wabup Sukabumi Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:33 WIB

PEPABRI Kota Sukabumi Gaungkan Semangat Persatuan di Momen HUT PERIP

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:50 WIB

Dukung PSN Tol Bocimi Seksi 3, Sinergi CV Alfarizky dan Warga Gunungguruh Tuai Apresiasi

Berita Terbaru

OPINI

Pelemahan Rupiah dan Mendesaknya Penetapan RUU Migas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:57 WIB