JURNALSUKABUMI.COM – Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, Eneng Dewi Komalasari mengapresiais langkah tegas tim gabungan dalam penutupan tambang ilegal.
Hal tersebut ia lontarkan setelah Operasi gabungan TNI, Polri, Perhutani dan Muspika Ciemas, menutup tambang ilegal yang berlokasi di Ptk 103b RPH Hanjuang Barat Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Lengkong, Kamis (08/06/2023).
“Itu langkah tepat, karena bagai gimana pun tidak dibenarkan jika masyarakat masih melakukan aktivitas di lokasi tambang ilegal,” ujar Eneng kepada jurnalsukabumi.com.
Padahal kata dia, Perumda ATE sendiri pun tidak diam selama ini, bahkan kerap melakukan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan merkuri bagi penambang di wilayah Kecamatan Simpenan pada Kamis (24/11/2022) lalu.
“Sosialisasi tersebut agar memberikan saran dan arahan bagaimana penambang tanpa merkuri supaya tidak membuat masyarakat mengalami pencemaran lingkungan, karena ada dampak lain dari merkuri ini cukup berbahaya,” jelas Eneng.
Dalam hal ini, masih kata dia, tim gabungan yang dipimpinan langsung Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede tersebut merupakan langlah strategis dalam pemberantasan tambang ilegal.
“Semoga hal ini menjadi imbauan kepada masyarakat agar aktivitas tambang ilegal tidak ada lagi di Sukabumi,” tutup Eneng.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengatakan, selain menutup lokasi, juga akan menutup akses jalan menuju pertambangan emas ilegal blok Cibuluh.
“Kita akan tutup akses menuju lokasi ini, dengan menggunakan pagar kawat dan spanduk besar di depan sana,” kata AKBP Maruli, Kamis (08/06/2023).
“Penutupan tambang emas Ilegal tersebut dilakukan dengan cara menutup lubang-lubang bekas pertambangan dengan dibantu alat berat,” tambahnya.
Administratur Perum Perhutani KPH Sukabumi, Asep Setiawan mengatakan, kejadian ini mengakibatkan kerugian sangat besar yang tidak ternilai.
“Untuk perhutani sendiri kerugian jelas mengenai rusaknya alam dan lingkungan dan yang paling besar kerugian bagi masyarakat disini,” kata Asep.
Sebanyak 355 lubang di lahan seluas satu hektar pertambangan emas Ilegal ini menjadi salah satu faktor rusaknya alam di sukabumi Khususnya di Ciemas ini.
“Selanjutnya kita akan tindak tegas bagi para oknum atau pelaku yang masih ngeyel dan bandel dalam melakukan pertambangan ilegal ini,” jelasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












