JURNALSUKABUMI.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, lakukan rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) di Aula Kantor Kecamatan Tegalbuleud, Senin (5/6/2023).
Ketua PPK Tegalbuleud, Candra Purbaya sesuai haisl rapat pleno penetapan DPSHPA tersebut merupakan total dari 8 desa se-Kecamatan Tegalbuleud.
Ia merincikan, 8 desa itu meliputi Desa Tegalbuleud, Buniasih, Sumberjaya, Nangela, Rambay, Bangbayang, Calingcing, dan Desa Sirnamekar.
“Penetapan DPSHPA yaitu ada 101 TPS, pemilih aktif laki-laki 13.821, dan perempuan 13.748 dengan total 27.569. Termasuk 8 pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, 150 perbaikan data pemilih dan 536 pemilih potensial Non KTP Elektronik,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa di wilayahnya ada desa yang sangat jauh jangkauannya dengan Sekretariat PPK Kecamatan Tegalbuleud, yakni Desa Sirnamekar, perjalanan hampir 4 jam. Juga ada beberapa TPS, yang berada dipelosok Desa Nangela, yang harus menyebrang Sungai Cicurug.
“Tentunya ini harus diantisipasi juga, kalau saat musim kemarau bisa menyebrang sungai, tapi kalau musim hujan, tentunya perlu perahu karet,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini hadir juga Camat Tegalbuleud, Supendi, Sekmat Tegalbuleud, Agus Suryaatmaja, Polsek Tegalbuleud, Koramil Tegalbuleud, Panwalu Kecamatan Tegalbuleud, Ketua PPS se-Kecamatan Tegalbuleud, dan perwakilan partai politik peserta pemilu.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post