JURNALSUKABUMI.COM – Kepercayaan warga di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, diduga dimanfaatkan seorang pria berinisial IS untuk mendekati anak-anak di lingkungannya.
Pria yang dikenal kerap mengisi pengajian tersebut kini diamankan Satreskrim Polres Sukabumi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap tujuh anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga salah satu korban memberanikan diri melapor kepada polisi. Laporan resmi diterima Satreskrim Polres Sukabumi pada Sabtu (3/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan adanya laporan tersebut. Dari pemeriksaan sementara, polisi telah menemukan tujuh korban yang diduga mengalami perbuatan serupa.
“Terkait dengan perkara dimaksud, betul bahwa kami dari Satreskrim Polres Sukabumi sudah menerima laporan dari pihak korban atas nama pelapor EN. Untuk korban, sampai saat ini kami mendapatkan 7 korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan yang sama, perbuatan asusilanya,” kata Dudi, Rabu (7/10/2026).
Dalam penyelidikan, polisi menduga IS memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan sekitar untuk mendekati para korban. Anak-anak yang sedang bermain di sekitar rumahnya diduga dipanggil dan diajak masuk ke rumah tanpa ditemani teman-temannya.
Polisi menyebut perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang sejak Agustus 2026 hingga terakhir sebelum kasus dilaporkan.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka, terlapor ini memang sering mengisi pengajian di sekitaran lokasi terhadap warga sekitar. Perbuatan tersebut terjadi mulai dari bulan Agustus sampai dengan kemarin terakhir,” ujar Dudi.
Status sosial pelaku di tengah masyarakat kini menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Polisi menegaskan bahwa kedekatan sosial maupun kepercayaan masyarakat tidak boleh menjadi celah untuk melakukan tindakan yang merugikan anak.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi keluarga agar tidak hanya memperhatikan aktivitas anak di ruang publik, tetapi juga mengenali lingkungan pergaulan dan orang-orang yang memiliki akses dekat dengan mereka.
Untuk kepentingan perlindungan korban, polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat membuka jati diri anak-anak tersebut.
Selain proses hukum, Polres Sukabumi juga menyiapkan pendampingan bagi para korban, termasuk trauma healing untuk membantu pemulihan psikologis mereka.
“Kami mengimbau warga masyarakat, khususnya yang memiliki anak-anak kecil, untuk selalu mengawasi, menjaga, dan memperhatikan anak-anaknya agar tidak menjadi korban selanjutnya. Kepada korban lain yang belum melapor, silakan melapor untuk kami tindak lanjuti dalam pemberian trauma healing guna memulihkan psikologis korban,” pungkas Dudi.
IS kini harus menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya. Polisi menyebut tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal terkait tindak pidana kesusilaan terhadap anak.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar