JURNALSUKABUMI.COM – Pemuda asal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, diamankan di Polsek Cibeureum Resor Sukabumi Kota. Setelah unggahan rekaman suara yang diduga melakukan penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW tersebar luas.
Pemuda itu diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (6/5/2023). Didampingi Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji, Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula dari unggahan rekaman suara pada Kamis (4/5/2023) lalu, pemuda itu menceritakan perilaku yang dilarang agama islam, dan dilakukan bersama nabi Muhammad.
“Jadi ada voice note yang diduga melecehkan Nabi Muhammad setelah diketahui seperti itu dari kepolisian langsung melakukan pencarian untuk mengetahui terhadap pelaku. Alhamdulillah pelakunya bisa dikomunikasikan dan diantarkan oleh orang tuanya ke pihak kami,” kata Yanto di Mapolsek Cibeureum, Sabtu (6/5/2023) malam.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian, Yanto menyebut, pemuda itu merasa bersalah sehingga keluarganya mengantarkan ke kantor polisi.
Pihaknya belum bisa memastikan penyebab pemuda itu membuat konten WhatsApp tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Tindak lanjut ke depan kita masih melakukan proses pemeriksaan. Alasannya masih didalami. Pihak Kemenag dan MUI datang juga ke Polsek Cibeureum melihat seperti apa dan berdiskusi. Hasil diskusi tadi masih dalam pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, rekaman suara seorang pemuda menyebutkan pernah minum minuman beralkohol bersama nabi Muhammad dan nabi lainnya, gegerkan publik setelah beredar di media sosial dan perpesanan.
Dalam rekaman itu juga, pemuda itu menyebutkan pernah melakukan tindakan seksual bersama nabi, dan menyebut dajjal merupakan kakaknya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












