JURNALSUKABUMI.COM – Pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, nyaris diamuk massa lantaran dituduh sebagai dukun santet.
Pasutri yang merupakan warga Kampung Bojongkalong, Desa Mandrajaya, itu terpaksa diamankan Polsek Ciemas agar terbebas dari kekesalan warga karena dugaan mal praktek yang dikelolanya.
“Ya tadi pagi kami telah mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena khawatir diamuk massa dengan tuduhan sebagai dukun santet,” ujar Iptu Azhar Sunandar Kapolsek Ciemas, Rabu (3/5/2023).
Ia menjelaskan, tuduhan kepada pasutri berinisial P (65) dan E (50) itu muncul karena adanya warga yang mengalami kerasukan. Namun orang kerasukan itu mengaku sebagai mahluk suruhan P dan E.
“Pada saat orang kesurupan ditanya oleh warga, yang kesurupan ngakunya suruhan pasutri yang kita amankan ini,” terangnya.
Sebelumnya kata Iptu Azhar, rumah yang ditempatinya kedua orang ini dihancurkan warga. Karena kekhawatiran menimbulkan korban jiwa akhirnya kepolisian mengamankannya.
“Sebetulnya pasangan suami istri itu sudah dimediasi oleh pemerintah setempat dengan menghadirkan para tokoh masyarakat dan pada kesempatan musyawarah itu, keduanya mengaku tidak punya ilmu hitam,” tandasnya.
Hingga kini, Polisi masih berjaga di TKP rumah pasangan suami istri yang dirusak massa, sedangkan P dan E dalam kondisi selamat dibawah pengamanan aparat kepolisian.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












