JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota mengamankan dua terduga tindak pidana berinisial BS (31) dan FF (21) dalam kasus perdagangan orang di salah satu hotel yang terletak di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2022) dini hari.
Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Ciomas dan Sukaraja Bogor tersebut diamankan kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan empat orang orang perempuan yang masih berusia belia untuk menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan empat orang gadis beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan, modus yang digunakan kedua terduga pelaku adalah menjadikan keempat korban sebagai pekerja seks komersial melalui sebuah aplikasi.
“Memang betul, pada hari Kamis (20/4) sekitar jam 3 dini hari, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan empat orang gadis di bawah umur yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran 250 hingga 600 ribu rupiah,” kata Astuti dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/4/2023).
Lanjut dia, dari pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan empat orang korban, dan barang bukti lainnya berupa 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp6 juta.
“Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan,” terang dia.
Dari pengungkapan kasus tersebut, kedua terduga pelaku terancam pasal 2 Jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












