Diduga Jadi Mucikari Dua Warga Bogor Diamankan Polisi di Sebuah Hotel

Jumat, 21 April 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota mengamankan dua terduga tindak pidana berinisial BS (31) dan FF (21) dalam kasus perdagangan orang di salah satu hotel yang terletak  di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2022) dini hari.

Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Ciomas dan Sukaraja Bogor tersebut diamankan kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan empat orang orang perempuan yang masih berusia belia untuk menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan empat orang gadis beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menjelaskan, modus yang digunakan kedua terduga pelaku adalah menjadikan keempat korban sebagai pekerja seks komersial melalui sebuah aplikasi.

“Memang betul, pada hari Kamis (20/4) sekitar jam 3 dini hari, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan empat orang gadis di bawah umur yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran 250 hingga 600 ribu rupiah,” kata Astuti dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/4/2023).

Lanjut dia, dari pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan empat orang korban, dan barang bukti lainnya berupa 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp6 juta.

“Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan,” terang dia.

Dari pengungkapan kasus tersebut, kedua terduga pelaku terancam pasal 2 Jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!
Lapas Sukabumi Gagalkan 59 Gram Sabu, Disembunyikan Pengunjung Wanita dalam Tubuh
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:44 WIB

Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”

Berita Terbaru

HEADLINE

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

RAGAM

Jaga Listrik, Jaga Nyawa Lewat Donor Darah

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:54 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777