JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciracap menyebutkan jumlah pemilih aktif di Kecamatan Ciracap mencapai 42.213 orang dari delapan desa.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua PPK Ciracap, Riandi saat dihubungi oleh jurnalsukabumi.com, Senin (03/04/2023).
“Jumlah 42.213 orang ini merupakan jumlah dari delapan desa dan hasil dari rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP),” kata Riandi.
Dia juga menjelaskan, jumlah 42.213 orang ini belum menjadi jumlah final, karena masih banyak tahapan tahapan lagi ke dapanya.
“Rincian dari delapan desa ini pemilih aktif 42.213, pemilih baru 10.063, pemilih tidak memenuhi syarat 5.693, perbaikan data pemilih 1051, dan pemilihan potensial Non E-KTP sebanyak 839,” jelasnya.
Riandi juga menambah, tahapan data ini masih panjang dalam prosesnya dan masih ada beberapa tahapan lagi.
“Tahapannya selanjutnya masih ada, nantinya bakal ada perubahan lagi, ini juga baru DPHP, terus ada Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPHP, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tandasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan












