JURNALSUKABUMI.COM – Ketua Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) Jawa Barat, Nandi, mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu. Putusan itu dianggap inkonstitusional dan absurd.
Lulusan sarjana hukum tata negara (HTN) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung itu juga menilai putusan tersebut absurd dan tidak memberikan pendidikan hukum yang baik kepada rakyat. Serta tidak mencerminkan putusan yang berkualitas.
“Hal ini jelas bertentangan, tidak diperbolehkan secara konstitusional. Sebab jelas bahwa pemilu akan diadakan setiap lima tahun sekali,” kata Nandi.
Apalagi kata dia baik pemerintah, KPU, dan DPR semuanya sudah menyepakati kepastian Pemilu yaitu 14 Februari 2024.
“Pertanyaannya, kenapa Majelis Hakim mengabulkan gugatan ini? Ini menggelikan menurut saya karena itu di luar yurisdiksi Pengadilan Negeri,” kata Nandi, Jumat (03/03/2023).
Menurutnya Putusan perkara perdata ini antara lain meminta penghentian tahapan pemilu yang adalah ranah hukum pemilu dan bukan kewenangan pengadilan perdata.
“Rasanya aneh, seharusnya Majelis hakim memberikan contoh kepada kami bagaimana memberikan putusan berkualitas yang dimana itu mencerminkan kepiawaian dan kemampuan Hakim di dalam memutus perkara” Kata Nandi.
Kasus itu mengemuka saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelumnya memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis (02/03/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
“Tanpa mengesampingkan putusan hakim, saya merasa putusan ini jelas salah secara hukum (cacat hukum). Setiap putusan harus dihormati dalam arti tidak termasuk cacat hukum yang fatal sehingga tidak dapat dilaksanakan alias “non-executable”, tegasnya.
Untuk itu menurutnya, KPU harus mengajukan banding dan negara harus serius menyikapi persoalan tersebut dan bila perlu sampai kasasi untuk putusan perdata PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini.
“Dalam menjalankan profesi hukum, aspek integritas dan moral memang lebih ditekankan agar para ahli hukum tidak melanggar aturan hukum yang sudah dibuat. Semua yang dilakukan seharusnya didasari oleh integritas dan moral,” ungkapnya.
Nandi juga menyoroti Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Prima soal verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi. Bahkan, lanjut dia, hakim dalam perkara ini telah ikut campur pada persoalan pemilu yang sama sekali bukan kewenangannya dan bukan urusannya.
“Harus menjadi fokus semua pihak untuk mengawal proses pemilu berjalan baik, untuk itu kita tunggu sampai inkracht. Hakim pengadilan negeri tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu,” ujarnya.
Dalam perkara gugatan Prima, Nandi mengatakan hakim telah mengacaukannya dengan persoalan administrasi yang bukan kewenangan pengadilan perdata. Harusnya sejak awal disampaikan ini bukan kewenangan saya, bukan malah dikabulkan,” kecamnya.
Ini jadi absurd, kalau ada sengketa tentang proses (pemilu) seharusnya yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan perdata. Apabila ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK,” tambahnya.
Ia menilai, hakim yang menyidangkan perkara perdata ini telah membuat putusan yang melampaui kewenangannya.
Redaktur: Usep Mulyana












