JURNALSUKABUMI.COM – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan ketua DPRD Jabar, IS dan istrinya EK kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat 16 Desember 2022.
Sidang ke lima tersebut digelar secara daring sehingga kedua terdakwa hanya hadir melalui layar virtual
Dalam sidang ini terdapat lima saksi yang dihadirkan, salah satunya dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Hal itu disampaikan oleh Jhon Pangestu, kuasa hukum SG yang merupakan korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Tiga saksi diantaranya dari BPN Kabupaten Sukabumi, BPN Kota Bandung dan BPN Karawang. Pemeriksaan aset milik terdakwa yang diduga dari aliran dana klien kami, saksi dari BPN hanya membenarkan bahwa aset-aset tersebut memang milik EK,” kata Jhon dalam keterangannya, pada Sabtu (17/12/2022).
Sekedar diketahui, Terdakwa IS yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 -2019 mempunyai beberapa aset yang sudah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yakni SPBU di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang dan di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu pada Kamis 24 Agustus 2022.
Kemudian, Dittipideksus Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2022 lalu kembali menyita lokasi tanah, seluas 6 hektar yang merupakan milik tersangka EK, istri dari tersangka IS yang berada di Kampung Sumur, RT 05/14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung.
Selanjutnya 26 Oktober 2022 Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menyita tanah seluas 2,1 hektar yang didalam terdapat bangunan berupa Villa di jalan Kokom Komariah, RT 04/13 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
“Hasil persidangan bahwa lokasi yang disita aset tanah, semuanya sesuai dengan penyitaan yang telah disita Tipideksus Bareskrim Polri waktu lalu,” jelas dia.
Lanjut dia mengungkapkan, saat menjelang sore hari jalannya sidang sempat memanas. Saksi yang dihadirkan adalah seorang kontraktor SPBU berinisial SS
Sidang memanas itu terjadi saat anggota Hakim memaksa saksi SS untuk mengakui bukti transfer. Karena saksi pun menyebut, 5 SPBU yang dibangun Irfan dari aliran dana milik SG termasuk dua diantaranya di Cikidang dan Palabuhanratu Sukabumi atas nama pemilik EK istri dari IS
Dalam memberikan pertanyaannya Hakim ngotot dan seolah-olah menyudutkan saksi SS sebagai kontraktor yang membangun SPBU milik SG dan milik terdakwa IS
“Situasi memanas muncul pada saat anggota majelis Hakim ngotot terhadap saksi soal keberadaan tanda tangan terdakwa EK yang berbeda-beda untuk bukti pembayaran pembangunan terhadap SS sebagai saksi dari pihak kontraktor,” terang dia.
Saat situasi memanas akhirnya, Ketua Majelis Hakim menengahi debat tersebut karena khawatir membebani psikologis saksi dalam persidangan. “Ini terjadi karena menganggap saksi dalam memberikan keterangan berbelit-belit dan meragukan,” tambahnya.
Saat ditanyakan oleh Hakim saat di akhir persidangan, EK pun menjawab bahwa tanda tangan yang tertera dalam dokumen itu membenarkan asli tanda tangan dirinya. “Di akhir pun jelas terdakwa EK mengakui itu tanda tangannya” paparnya.
Penasehat hukum kedua SG, Ace Hardiman pun menilai dengan situasi yang sempat memanas tersebut, seolah-olah Hakim adanya keberpihakan terhadap terdakwa.
“Jadi sangat menyayangkan persidangan ini dari awal ada keberpihakan hakim sangat mencolok. Semoga dalam persidangan ini ada hati nurani untuk mengembalikan hak korban,” jelas Ace.
Reporter: Fira AFs | Redaktur: Usep Mulyana












