JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun 2026 Tahap I telah dibuka mulai Senin, 15 Juni 2026 pukul 07.00 WIB secara serentak melalui sistem daring.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengimbau seluruh calon peserta didik dan orang tua untuk memahami mekanisme pendaftaran agar proses SPMB berjalan lancar, aman, tertib, dan transparan.
Menurut Deden, pendaftaran Tahap I meliputi jalur afirmasi, mutasi, prestasi akademik, dan prestasi non-akademik. Seluruh proses dilakukan melalui laman resmi SPMB Kabupaten Sukabumi.
“Orang tua dan siswa harus teliti dalam memilih jalur dan sekolah tujuan. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran,” ujar Deden dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, aplikasi SPMB dibuka selama 24 jam selama masa pendaftaran Tahap I, yakni pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026. Namun demikian, pada hari pertama pembukaan diperkirakan akan terjadi lonjakan akses pengguna yang dapat menyebabkan sistem melambat.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang apabila terjadi kendala seperti loading lama atau error karena tingginya jumlah pengguna. Pendaftaran dapat dilakukan pada waktu yang lebih senggang seperti sore atau malam hari,” katanya.
Dinas Pendidikan juga meminta sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah yang belum melengkapi data peserta didik agar segera menuntaskan penginputan data dan mencetak akun siswa.
Setelah berhasil mendaftar secara online, orang tua atau wali diwajibkan membawa dokumen asli sesuai jalur yang dipilih ke SMP negeri tujuan untuk proses verifikasi oleh panitia sekolah. Verifikasi dilaksanakan pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026 pada jam kerja masing-masing sekolah.
Adapun pengumuman hasil seleksi Tahap I akan diumumkan secara daring pada 22 Juni 2026. Siswa dapat mengakses hasil seleksi menggunakan akun masing-masing.
Deden menambahkan, apabila terjadi kesalahan pemilihan jalur atau sekolah, proses reset pendaftaran dapat dilakukan melalui Tim Teknis Kabupaten dengan bantuan operator SD/MI, admin SMP, maupun panitia SPMB.
Khusus bagi peserta jalur prestasi akademik, sekolah diminta memastikan kelengkapan unggahan nilai rapor lima semester dan dokumen pendukung lainnya, termasuk Surat Keterangan Hasil Tes Kemampuan Akademik (SKHTKA) atau dokumen penggantinya apabila belum terbit.
Sementara itu, peserta jalur prestasi non-akademik diwajibkan mengunggah dokumen pendukung seperti piagam, sertifikat lomba, surat keputusan juara, dokumentasi kegiatan, hingga surat keterangan dari induk organisasi yang menaungi perlombaan.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa titik koordinat rumah siswa harus sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Apabila terdapat peserta yang tidak muncul di sistem atau hasil TKA belum terdata, sekolah diminta segera menghubungi Tim Teknis Kabupaten untuk dilakukan sinkronisasi ulang data dari Pusdatin.
“Panduan lengkap penggunaan aplikasi dapat diunduh melalui website SPMB. Kami berharap pelaksanaan SPMB SMP Tahun 2026 di Kabupaten Sukabumi berjalan lancar, objektif, dan transparan,” pungkas Deden.
Redaktur: Ujang Herlan












