11 Orang Warga Binaan Lapas Sukabumi Terima Program Asimilasi Rumah

Selasa, 6 Desember 2022 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 11 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sukabumi, berhasil menerima program asimilasi di rumah (asrum).

Pemberian asimilasi tersebut selaras dengan Permenkumham nomor 43 tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, semua napi yang mendapatkan asrum ini sudah memenuhi persyaratan.

“Adapun, dari 11 Napi ini terlibat kasus diantaranya, tuga penggelapan dalam jabatan, satu pencurian, tiga undang-undang kesehatan, dua penipuan, satu orang UU ITE dan satu gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban),” kata Christo dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Christo menerangkan, terdapat beberapa Napi yang tidak dapat menerima asrum di antaranya, napi yang terjerat kasus narkoba, tindak pidana korupsi (tipikor), perlindungan anak, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi nanusia (HAM) berat.

Lanjut dia, sebelum dilaksanakan asrum, napi tersebut diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani asimilasi.

“Selain itu, para napi telah menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama menjalani asimilasi di rumah dan langsung diserahkan ke pihak bapas untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun jumlah asrum tahun ini, Christo menyebut, terhitung Januari hingga Desember 2022 terdapat sebanyak 179 orang. Angka ini, lebih banyak jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang jumlahnya hanya mencapai 166 orang.

“Selama pemberian program asrum ini hanya ada satu napi gagal karena melanggar ketentuan yang sudah berlaku pada 2021 lalu. Sehingga, napi tersebut harus kembali menjalani sisa masa tahanannya. Selain itu, juga dalam kurun waktu dua tahun tidak dapat diajukan asimilasi kembali,” terang dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, harapan ke depan warga binaan tersebut bisa menjaga diri dan bisa menjaga hubungan baik ketika sudah berada di masyarakat.

“Jika terdapat warga binaan yang tidak melanggar ketentuan hak asimilasinya bisa dilakukan pencabutan,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, Handi (40) mengaku sumringah dengan adanya program asimilasi tersebut.

“Alhamdulillah dengan adanya program ini saya bisa pulang lebih awal dari masa tahanan yang seharusnya dijalani. Saya juga berterimakasih kepada Lapas Sukabumi yang telah melaksanakan program pembinaan kepada kami dengan baik,” singkatnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!
Lapas Sukabumi Gagalkan 59 Gram Sabu, Disembunyikan Pengunjung Wanita dalam Tubuh
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:44 WIB

Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777