JURNALSUKABUMI.COM – Sembilan Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diringkus Satuan Reserse Kriminal, Polres Sukabumi. Mereka, melakukan penimbunan dengan cara memodifikasi tangki truk dan minibus dengan kapasitas lebih besar agar mampu menampung BBM solar lebih banyak.
Cerdiknya, agar aksi curang pelaku tidak dicuriagi, mereka pun sengaja mengisi BBM dari banyak SPBU untuk memenuhi tangki besar dengan kapasitar masing masing 1500 liter.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo menyebut, pelaku sudah berulang kali menimbun BBM jenis solar untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
“Para tersangka melakukan kegiatan pembelian bahan bakar dengan menggunakan truck jenis colt diesel yang sudah termodifikasi, di dalamnya terdapat kempu untuk menampung BBM jenis solar subsidi yang dibeli dari setiap SPBU di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya, Senin (5/12/2022).
Ia juga menambahkan bahwa ada beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Cibadak yang didatangi para pelaku untuk memenuhi tangki mobilnya.
“Para tersangka membeli BBM jenis solar di setiap spbu dengan harga Rp. 6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter atau seharga Rp. 1.360.000,” terangnya.
Dirasa penampungan solar penuh, para pelaku langsung menyimpan solar di gudang penampungan disekitar daerah Cikembar.
“Pada saat penangkapan, terdapat 4 unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu berisi bbm solar masing-masing kurang lebih sebanyak 3600 liter dengan jumlah keseluruhan bbm solar kurang lebih sekitar 14,4 ton,” tandasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












