JURNALSUKABUMI.COM – UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Wilayah Jampang Tengah, gencar mensosialisasikan e-KTP Digital pada warga.
Kepala UPTD Dukcapil Jampang Tengah,.Iwan Suherlan mengatakan, e-KTP digital hanya bisa diakses melalui android. Sedangkan yang tidak memiliki android akan tetap dilayani tetapi hanya akan mendapatkan dokumen kependudukan berupa surat keterangan (Suket).
“Kalau melalui android, tidak ada pembatasan waktu. Artinya, kapan pun bisa dilakukan. Tapi untuk suket, masa berlakunya hingga sampai tanggal 5 Januari 2023,” kata Iwan kepada jurnalsukabumi.com, Senin (28/11/22).
Data.e-KTP digital kata dia, akan tersimpan, walau pun sewaktu-waktu, android yang dipergunakan hilang atau pun mengalami kerusakan. “Sampai kapan pun data itu akan tetap aman,” tuturnya.
Redaktur: Usep Mulyana












