JURNALSUKABUMI.COM – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menjelaskan, tahun depan upah minimum kota (UMK) Sukabumi, naik dari sebelumnya
Rp2.562.434,00 menjadi Rp2.756.923,00 atau naik sebesar Rp194.000,00
Kenaikan tersebut ditetapkan setelah ada kesepakatan antara dewan pengupahan kota (Depako) dan Dinas Tenaga Kerja. Acara berlangsung di Balai Kota Sukabumi, Senin (28/11/2022).
“Upah minimum kota (UMK) Sukabumi 2023, diusulkan mengalami kenaikan menjadi Rp2.756.923 dari sebelumnya Rp2.562.434. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan kota yang didalamnya ada unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” kata politisi PKS tersebut.
Dia menambahkan, usulan hari ini berasal dari Depeko dengan Dinas Tenaga Kerja yang harus disyukuri. Untuk itu, kesepakatan ini akan segera ditindaklanjuti oleh gubernur.
Langkah berikutnya kata dia, akan ada pembinaan ke lapangan dalam penerapan UMK di perusahaan apakah sudah sesuai dengan yang sudah di tetapkan. Nanti akan sosialisasi setelah ditetapkan oleh gubernur Jabar.
Redaktur: Usep Mulyana












