Polisi Ringkus Tiga Terduga Penyalahguna Narkotika di Sukabumi

Kamis, 17 November 2022 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan berbahaya diringkus Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota di wilayah Sukaraja dan Cibeureum, Rabu (16/11/2022) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, dua di antaranya
II (34) dan MRM (28) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki dua paket plastik klip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam, dan 25 butir Atarax Alprazolam.

Sedangkan AR (37), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT. 04/04 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.

“Ketiganya sudah kami amankan termasuk sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital,” ungkap Yudi dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Adapun rincian barang bukti berhasil diamankan, kata dia, narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.

Dia mengungkapkan, modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan cara modus tempel, hingga transaksi secara langsung.

“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB