JURNALSUKABUMI.COM – Tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan berbahaya diringkus Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota di wilayah Sukaraja dan Cibeureum, Rabu (16/11/2022) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, dua di antaranya
II (34) dan MRM (28) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi usai kedapatan memiliki dua paket plastik klip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam, dan 25 butir Atarax Alprazolam.
Sedangkan AR (37), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT. 04/04 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi. Karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.
“Ketiganya sudah kami amankan termasuk sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital,” ungkap Yudi dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Adapun rincian barang bukti berhasil diamankan, kata dia, narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.
Dia mengungkapkan, modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan cara modus tempel, hingga transaksi secara langsung.
“Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat ini ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan






