JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-31 tahun sidang 2022, Senin (7/11/2022). Rapat Paripurna menghasilkan keputusan terhadap tiga peraturan.
Tiga keputusan tersebut yakni Penetapan Keputusan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, dan Penetapan Keputusan Atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggraran 2023.
Terakhir membahas Pengumuman dan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, berdasarkan amanat gubernur, komisi IV DPRD bersama Dinaskertrans dan Bagian Hukum pada tanggal 3 November lalu telah melakukan pembahasan bahwa Bupati Sukabumi wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah hasil penyempurnaan kepada Gubernur paling lama tiga hari untuk mendapatkan nomor Register Peraturan Daerah.
“Saya harap keputusan tersebut untuk dijadikan dasar sebagai penetapan menjadi peraturan daerah yang definitif,” kata Yudha kepada wartawan.
Ia pun berharap bupati dan jajarannya untuk segera mengundangkan Raperda tersebut dalam berita daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












