Operasi Jam Angkutan Barang, Dishub: 20 Kendaraan Terjaring

Kamis, 20 Oktober 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi kembali melakukan kegiatan operasi pembatasan jam pada angkutan barang.

Hal tersebut sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) 17 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Liintas dan Angkutan Barang Pada Jalan Umum di Kabupaten Sukabumi, semua angkutan barang dilarang beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB.

“Pagi tadi, puluhan kendaraan besar yang melintas jalur Sukabumi-Cibadak terpaksa diberhentikan terlebih dahulu aktivitasnya. Karena, telah beroperasi dari jam sibuk pelajar dan pegawai berangkat ke sekokah atau bekerja,” kata Dedi Chardiman, Kamis (20/10/2022).

Dalam operasi itu, kata Dedi, ada sekitar 20 truk angkutan barang yang terjaring. Sementara pada sore hari yakni dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, semua angkutan barang kembali dipantau dan dilarang beroperasi karena pada jam-jam tersebut merupakan waktu sibuk jam pulang pekerja dan pelajar.

“Kami hentikan untuk sementara waktu sesuai dengan Perda yang ada. Nah, sekitar pukul 10.00 WIB, para sopir ini langsung kami suruh beroperasi kembali atau melanjutkan perjalanannya,” kata Dedi.

Adapun mengenai sanksi terhadap puluhan truk yang dinilai nakal karena beroperasi di jam sibuk. Dirinya menjawab, bahwa sanksi sejatinya yang memberikan sanksi itu berada di bawah kewenangan pihak kepolisian.

“Kami Dishub lebih kepada imbauan saja. Namun, meski demikian untuk sanksi sementara yakni telah memberhentikan operasi truk tersebut di kantong-kantong parkir yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru