Kasus Dukun Bunuh Pasien Pakai Sianida di Baros, Kejari Sebut Berkas Masih Dilengkapi Penyidik

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menyebut, saat ini berkas perkara kasus dugaan pembunuhan menggunakan sianida oleh tiga orang modus dukun pengganda uang di Baros, Kota Sukabumi masih dilengkapi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota (P19).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, mengatakan kurang dari satu bulan perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P21). Ia menyebut perkara tersebut menyisakan dua tahapan lagi.

“Kasus dukun pengganda uang saat ini sudah P19 kita kasih petunjuk tambahan karena masih ada kekurangan. Biar disesuaikan dengan unsur pasal yang disangkakan,” kata Tri saat ditemui di Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/10/2022).

Tri mengungkap, pemberian petunjuk itu diberikan kepada penyidik pada Senin (17/10) lalu untuk dilengkapi. Kemudian penyidik mendapatkan waktu kurang dari satu bulan untuk memenuhi syarat materil dan formil dalam gugatan.

“Sesuai dengan KUHAP 14 hari kita bersikap, nah kita kasih P19 itu kita tunggu lagi kurang satu bulan. Kalau satu bulan tidak ada kita minta untuk perkembangan penyidikan. Semoga saja tidak lebih dari satu bulan dikirimnya,” terang dia

Ia menerangkan, pengembalian berkas itu dilakukan untuk membuktikan penggunaan zat sianida dalam aksi pembunuhan tersebut. Dirinya menyebut, para tersangka mengaku hanya menggunakan alkohol 70 persen dalam cairan yang diminum korban.

“Nah kemarin kalau hasil lab itu sianida, akan tetapi tadi saya bilang karena di P19 si tersangka bilang bahwa dia cuman alkohol 70 persen, makanya harus ada saksi lagi yang menguatkan maupun kesesuaian untuk unsur pasalnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, polisi telah menahan tiga orang tersangka berinisial A, DAS, dan AR. Ketiganya diduga membunuh dua orang korban asal Magelang dan Jakarta, dengan modus mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang. Korban sendiri, berkunjung ke Kota Sukabumi karena ingin menggandakan harta bendanya.

“Pasal yang disangkakan 338, 340, 378 junto pasal 55 sama pasal 56 sengaja memberikan bantuan dan pembunuhan berencana. Ancamannya seumur hidup, semua kami ini kan (terapkan) pasalnya,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis

Senin, 11 Mei 2026 - 14:11 WIB