Kasus Dukun Bunuh Pasien Pakai Sianida di Baros, Kejari Sebut Berkas Masih Dilengkapi Penyidik

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menyebut, saat ini berkas perkara kasus dugaan pembunuhan menggunakan sianida oleh tiga orang modus dukun pengganda uang di Baros, Kota Sukabumi masih dilengkapi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota (P19).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, mengatakan kurang dari satu bulan perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P21). Ia menyebut perkara tersebut menyisakan dua tahapan lagi.

“Kasus dukun pengganda uang saat ini sudah P19 kita kasih petunjuk tambahan karena masih ada kekurangan. Biar disesuaikan dengan unsur pasal yang disangkakan,” kata Tri saat ditemui di Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/10/2022).

Tri mengungkap, pemberian petunjuk itu diberikan kepada penyidik pada Senin (17/10) lalu untuk dilengkapi. Kemudian penyidik mendapatkan waktu kurang dari satu bulan untuk memenuhi syarat materil dan formil dalam gugatan.

“Sesuai dengan KUHAP 14 hari kita bersikap, nah kita kasih P19 itu kita tunggu lagi kurang satu bulan. Kalau satu bulan tidak ada kita minta untuk perkembangan penyidikan. Semoga saja tidak lebih dari satu bulan dikirimnya,” terang dia

Ia menerangkan, pengembalian berkas itu dilakukan untuk membuktikan penggunaan zat sianida dalam aksi pembunuhan tersebut. Dirinya menyebut, para tersangka mengaku hanya menggunakan alkohol 70 persen dalam cairan yang diminum korban.

“Nah kemarin kalau hasil lab itu sianida, akan tetapi tadi saya bilang karena di P19 si tersangka bilang bahwa dia cuman alkohol 70 persen, makanya harus ada saksi lagi yang menguatkan maupun kesesuaian untuk unsur pasalnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, polisi telah menahan tiga orang tersangka berinisial A, DAS, dan AR. Ketiganya diduga membunuh dua orang korban asal Magelang dan Jakarta, dengan modus mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang. Korban sendiri, berkunjung ke Kota Sukabumi karena ingin menggandakan harta bendanya.

“Pasal yang disangkakan 338, 340, 378 junto pasal 55 sama pasal 56 sengaja memberikan bantuan dan pembunuhan berencana. Ancamannya seumur hidup, semua kami ini kan (terapkan) pasalnya,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB