Kasus Dukun Bunuh Pasien Pakai Sianida di Baros, Kejari Sebut Berkas Masih Dilengkapi Penyidik

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menyebut, saat ini berkas perkara kasus dugaan pembunuhan menggunakan sianida oleh tiga orang modus dukun pengganda uang di Baros, Kota Sukabumi masih dilengkapi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota (P19).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, mengatakan kurang dari satu bulan perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P21). Ia menyebut perkara tersebut menyisakan dua tahapan lagi.

“Kasus dukun pengganda uang saat ini sudah P19 kita kasih petunjuk tambahan karena masih ada kekurangan. Biar disesuaikan dengan unsur pasal yang disangkakan,” kata Tri saat ditemui di Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/10/2022).

Tri mengungkap, pemberian petunjuk itu diberikan kepada penyidik pada Senin (17/10) lalu untuk dilengkapi. Kemudian penyidik mendapatkan waktu kurang dari satu bulan untuk memenuhi syarat materil dan formil dalam gugatan.

“Sesuai dengan KUHAP 14 hari kita bersikap, nah kita kasih P19 itu kita tunggu lagi kurang satu bulan. Kalau satu bulan tidak ada kita minta untuk perkembangan penyidikan. Semoga saja tidak lebih dari satu bulan dikirimnya,” terang dia

Ia menerangkan, pengembalian berkas itu dilakukan untuk membuktikan penggunaan zat sianida dalam aksi pembunuhan tersebut. Dirinya menyebut, para tersangka mengaku hanya menggunakan alkohol 70 persen dalam cairan yang diminum korban.

“Nah kemarin kalau hasil lab itu sianida, akan tetapi tadi saya bilang karena di P19 si tersangka bilang bahwa dia cuman alkohol 70 persen, makanya harus ada saksi lagi yang menguatkan maupun kesesuaian untuk unsur pasalnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, polisi telah menahan tiga orang tersangka berinisial A, DAS, dan AR. Ketiganya diduga membunuh dua orang korban asal Magelang dan Jakarta, dengan modus mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang. Korban sendiri, berkunjung ke Kota Sukabumi karena ingin menggandakan harta bendanya.

“Pasal yang disangkakan 338, 340, 378 junto pasal 55 sama pasal 56 sengaja memberikan bantuan dan pembunuhan berencana. Ancamannya seumur hidup, semua kami ini kan (terapkan) pasalnya,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:29 WIB

Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Berita Terbaru