JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) salah satu mantan kepala desa di Kabupaten Sukabumi akan segera dipersidangkan. Dalam kasus ini, tersangka diduga menilap anggaran negera yang mencapai setengah miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Polres Sukabumi Kota, Selasa (18/10/2022).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi tepatnya di Jalan Raya Karang Tengah No. 456, Cibadak, Sukabumi.
“Hari ini ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka MR yang diterima Kejari Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu, kepada jurnalsukabumi.com.
Ia menjelaskan, MR merupakan mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi dan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2017-2018.
“Dari data yang kami terima, MR telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 595.397.068,” jelas Ratno.
Penyalahgunaan anggaran setengah miliar itu, lanjut Ratno, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka yakni membangun rumah pribadi dan usaha. Sudah ditahan oleh Polres Sukabumi Kota sejak tanggal 16 September 2022 lalu,” tandansya.
Redaktur: Ujang Herlan












