JURNALSUKABUMI.COM – EH (71), tersangka pengemudi yang menewaskan tiga orang dalam laka maut Sukaraja lalu, kembali diperiksa polisi di Kantor Unit Penegak Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Kamis (09/10/2022).
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengatakan, pemeriksaan kali ini yaitu tentang pengambilan keterangan atau berita acara atau interogasi terhadap yang diduga sebagai pelaku atau tersangka.
“Saat ini statusnya sudah naikan sebagai tersangka. Pemeriksaanya tadi pagi mulai dari pukul 10.00 WIB, dan untuk selesainya mungkin kita sampaikan kembali,” kata Jajat.
Lanjut dia, dalam pemeriksaan tersebut petugas masih melakukan interogasi mengenai penyebab kecelakaan tersebut. Baik itu terkait human error atau kelalaian manusia, maupun kemungkinan penyebab lainnya.
“Pemeriksaan ini kita lihat situasi dan kondisi terutama tentang kesehatan dari yang bersangkutan. Kita upayakan bahwa pemeriksaan ini sampai tuntas. Tentunya sehingga penyidikan kami pun bisa kami rampungkan,” ujar dia.
Saat ditanya mengenai keputusan penahan, Jajat menyebut, akan dilihat dari hasil penyelidikan juga mempertimbangkan hal lain termasuk dari kondisi kesehatan tersangka.
“Pertimbangan kami sebagai penyidik untuk tetap kemanusiaan menjadi prioritas kami. Kalau untuk penahanan karena masuk dalam tahap pemeriksaan, kita lihat perkembangan selanjutnya ke depan,” tutup Jajat.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan mobil merek Mitsubishi Xpander dan angkot trayek Terminal Sukaraja-Pasar Pelita, pada Kamis (22/9) pukul 10.00 WIB. Tepatnya di jalan depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai.
Akibat insiden tersebut, tiga orang meninggal dunia. Satu di antaranya bahkan tewas di tempat, sedangkan dua lainnya meregang nyawa dalam perawatan di RSUD R Syamsudin SH.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post