Kasus Laka Maut Sukaraja Terus Bergulir, Polisi Kembali Periksa Tersangka

Kamis, 6 Oktober 2022 - 16:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – EH (71), tersangka pengemudi yang menewaskan tiga orang dalam laka maut Sukaraja lalu, kembali diperiksa polisi di Kantor Unit Penegak Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Kamis (09/10/2022).

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengatakan, pemeriksaan kali ini  yaitu tentang pengambilan keterangan atau berita acara atau interogasi terhadap yang diduga sebagai pelaku atau tersangka.

“Saat ini statusnya sudah naikan sebagai tersangka. Pemeriksaanya tadi pagi mulai dari pukul 10.00 WIB, dan untuk selesainya mungkin kita sampaikan kembali,” kata Jajat.

Lanjut dia, dalam pemeriksaan tersebut petugas masih melakukan interogasi mengenai penyebab kecelakaan tersebut. Baik itu terkait human error atau kelalaian manusia, maupun kemungkinan penyebab lainnya.

“Pemeriksaan ini kita lihat situasi dan kondisi terutama tentang kesehatan dari yang bersangkutan. Kita upayakan bahwa pemeriksaan ini sampai tuntas. Tentunya sehingga penyidikan kami pun bisa kami rampungkan,” ujar dia.

Saat ditanya mengenai keputusan penahan, Jajat menyebut, akan dilihat dari hasil penyelidikan juga mempertimbangkan hal lain termasuk dari kondisi kesehatan tersangka.

“Pertimbangan kami sebagai penyidik untuk tetap kemanusiaan menjadi prioritas kami. Kalau untuk penahanan karena masuk dalam tahap pemeriksaan, kita lihat perkembangan selanjutnya ke depan,” tutup Jajat.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan mobil merek Mitsubishi Xpander dan angkot trayek Terminal Sukaraja-Pasar Pelita, pada Kamis (22/9) pukul 10.00 WIB. Tepatnya di jalan depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai.

Akibat insiden tersebut, tiga orang meninggal dunia. Satu di antaranya bahkan tewas di tempat, sedangkan dua lainnya meregang nyawa dalam perawatan di RSUD R Syamsudin SH.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru