JURNALSUKABUMI.COM – Polisi membekuk dua pria berinisial AS dan R yang dilaporkan telah membobol enam mesin anjungan tunai mandiri atau ATM di Wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah mengatakan, AS dan R merupakan teknisi perbaikan mesin ATM yang memanfaatkan pekerjaannya untuk membobol mesin ATM.
“Tersangka AS dan tersangka IH masih DPO bekerja di PT UG sebagai teknisi, dua orang itu bersama-sama mencuri uang dari dalam mesin atm dengan cara mematikan kamera CCTV,” ujar
AKBP Dedi Darmawansyah, di dampingi KBO Reskrim, IPDA Ruskan, dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, Senin (26/9/2022).
Pencurian itu terungkap ketika pihak perusahaan melihat ada kejanggalan pada dua orang pekerja tersebut. Hingga akhirnya melakukan audit di seputaran ATM di wilayah Cicurug.
“Pihak monitoring menginformasikan ada trouble di ATM Bank Mandiri Indomart Siliwangi, lalu tersangka AS tidak dapat dihubungi. Namun kunci ATM ditinggal di kontrakannya. Setelah cek CCTV, disitulah aksi tersangka terbongkar,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, pelaku pencurian itu melancarkan aksinya di enam anjungan tunai di seputaran wilayah Cicurug. Total nilai uang yang dicuri dari seluruh ATM tersebut mencapai Rp 1,9 milyar.
“Enam ATM itu yakni, ATM Bank Mandiri PT. Manto, Atm Bank Mandiri PT. Fasion Cicurug, ATM Bank Mandiri Alfamart Bukit Gedung, ATM Bank Mandiri Indomart Koramil Cicurug, ATM Bank Mandiri PT. Hepiindo dan ATM Bank Mandiri Alfamart Cidahu,” tuturnya.
Tidak cukup disitu, pelaku AS setelah mendapatkan uangnya, ia membelikan kendaraan roda dua dan bekerjasama dengan R dalam mengelola kendaraan tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan flash disk, kunci mesin atm, dan 7 kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS pelaku utama dan tersangka R yang menerima hasil kejahatan dan membeli tujuh unit kendaraan,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo menyebut, pelaku pencurian uang di ATM dijerat pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, dihukum dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Dari hasil penyelidikan identitas pelaku, kita lakukan upaya dan kita amankan, salah satu pelaku di Cianjur dan satu lagi di Sukabumi. Pelaku sekitar satu tahun mereka beroprasi, selain dibelikan barang barang, uang dipakai untuk judi online slot,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












