JURNALSUKABUMI.COM – Dua terdakwa kasus video menginjak Alquran dan menantang umat Islam di Sukabumi, yaitu Cep Dika Eka (25) dan istrinya Silfi Latifah (24), diivonis dengan hukuman empat tahun penjara. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (19/9/2022).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP juncto pasal 55, yang mana hasil putusan tersebut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
“Keduanya sama-sama divonis empat tahun penjara, dan denda 100 juta rupiah subsider empat bulan kurungan,” kata Tri, saat ditemui di kantornya, Selasa (21/9/2022).
Tri menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi sebelumnya menuntut kedua terdakwa itu dengan hukuman empat tahun enam bulan, dan Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
“Kami tuntut empat tahun dan enam bulan, tapi hasil putusannya empat tahun,” tutur dia.
Kedua terdakwa memilih pikir-pikir saat diminta majelis hakim menanggapi putusan tersebut. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk memberikan keputusan, apakah menerima vonis atau banding.
“Untuk putusan diberikan sikap kepada terdakwa, dan terdakwa bilang pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir,” jelasnya.
Tri menyebut, Apabila selama tujuh hari kedepan kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut, maka JPU Kejari Kota Sukabumi juga akan melakukan hal yang sama.
“Karena tuntutan kami empat tahun enam bulan, dan tidak dibawah 2/3, pengurangannya cuman enam bulan, jadi terdakwa menerima kami juga menerima,” ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Saleh Arief mengatakan, pertimbangan antara menerima putusan dan mengajukan banding akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Hingga saat ini belum ada langkah yang akan diambil, namun ia berpandangan akan mengajukan banding.
“Kalau dari kacamata saya, ya saya mengikuti apa keinginan orang tua dari terdakwa. Mau dia banding ya banding. Sampai sejauh ini, satu hari setelah putusan itu saya belum dapat jawaban karena kan pikir-pikir tujuh hari. Kalau dari kacamata saya, itu harus diajukan banding,” kata Saleh.
Alasan mengusulkan untuk banding, kata Saleh, hakim dinilai telah mengabaikan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak terbukti di persidangan.
“Itu tidak terjadi disana, dan itu sudah dibantah oleh saksi pemilik kost. Kemudian yang kedua, memang ada pembuatan tapi proses perkara ini tadi, itu tidak sempurna,” ujarnya.
“Barang bukti berupa Al-Qur’an dan karpet itu tidak ada upaya usaha hakim untuk mempertanyakan itu kepada jaksa. Proses itu (seharusnya) disempurnakan, tidak cukup dengan surat berita acara pencarian barang,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












