JURNALSUKABUMI.COM – Hasil autopsi sesosok mayat dengan kondisi kepala tinggal tengkorak di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi telah selesai dilakukan di RSUD R Syamsudin SH.
“Hasil sementara, pihak Dokter Forensik bahwa dugaan jenazah ini tidak didapati bekas-bekas kekerasan atau dalam arti kata tidak ada penganiayaan dan lain-lain. Sehingga korban diduga mengalami serangan jantung,” kata Kapolsek Gegerbitung Iptu Erman, saat ditemui di rumah sakit, Sabtu (10/9/2022).
Erman mengatakan, adapun hasil detailnya menyusul. Jadi, keterangan dari forensik kematian ini diakibatkan serangan jantung. Kemudian, diperkirakan usia korban dilihat dari hasil pemeriksaan forensik yakni diperkirakan sekitar 54 tahun dengan tinggi badan perkiraan 164 cm.
“Sampai saat ini identitas masih belum kita kenali karena dilihat dari sidik jari tidak bisa kita lakukan karena sudah hancur. Kemudian muka juga sudah tinggal tengkorak. Sementara untuk identitas sendiri belum bisa dipastikan,” ujar Erman.
Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah koordinasi dengan kepala Desa Sukamanah dan sekitarnya namun warga sekitar tidak ada yang merasa kehilangan. Bersama perangkat daerah, ia pun menyampaikan himbauan agar menampung informasi apabila ada masyarakat yang hilang atau tidak pulang ke rumahnya dalam kurun waktu beberapa hari ini.
“Kalau dilihat dari kasat mata ya yang tidak bisa dikenali muka sudah menjadi tengkorak kemudian tangan dan kaki sebagian sudah jadi tulang,” jelasnya.
Karena sampai saat ini belum ditemukan identitasnya, lanjut dia, sedangkan jenazah itu tidak mungkin dibiarkan lama-lama dengan kondisi yang sudah tidak memungkinkan. Maka pihaknya memutuskan kebumikan di pemakaman umum TPU Taman Rohmat Citamiang.
Ia mengatakan usia kematian jenazah tersebut diperkirakan 7-14 hari, dan tidak ada jejak kaki di lokasi kejadian. Adapun lokasi penemuan mayat tersebut bukan merupakan jalan setapak atau jalan yang sering dilintasi.
“Ini masih semak-semak utuh. Kalau dari jalan raya terdekat itu 400 meteran dengan turun tebing 80 derajat. Jadi, perlu digaris bawahi ini keterangan sementara. Adapun keterangan resmi hasil tertulis dari dokter forensik,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












