JURNALSUKABUMI.COM – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi disita Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri, Kamis (25/08/2022).
Informasinya, kedua SPBU tersebut berada di jalan Raya Cikidang, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang dan di Wilayah Palabuanratu, Kabupaten Sukabumi.
Pantaun jurnalsukabumi.com, sekitar pukul 12.15 WIB satu persatu penyidik Bareskrim Polri datang dengan pakaian preman ke kantor SPBU di Cikidang.
Setelah pukul 14.00 WIB, Tim Bareskrim Polri langsung memasan plang yang bertuliskan, “Bardasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.Pid/2022/Pn Cbd Tanggal 8 Juli 2022, Tanah dan Bangunan Ini Disiita Oleh Dittipdeksus Bareskrim Polri.
Untuk memastikan informasi lebih lanjut, jurnalsukabumi.com mencoba wawancara terhadap Pengawas SPBU Cikidang, Budiman di lokasi itu. Namun, dirinya mengaku tidak tahu pasti asal muasal persoalannya.
“Saya kurang tau pak. Kaget saja tiba-tiba disita,” ujar Budiman kepada wartawan.
Bahkan saat ditanya kepemilikan SPBU di Cikidang ini pun dirinya tidak berargumen banyak. “SPBU ini milik asli warga Bandung. Saya disuruh oleh pemilik untuk mengikuti instruksi arahan pak polisi saja,” singkatnya.
Kabar beredar, penyitaan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan SG.
Lalu, hingga berita ini diterbitkan Tim Dittipideksus Bareskrim Polri, pihaknya belum memberikan keterangan karena menurutnya tidak ada kewenangan. Selanjutnya, Tim langsung menuju lokasi SPBU kedua di Wilayah Palabuanratu, Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












