Bapenda Sukabumi Keluarkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak di Bulan September

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif.

Hal itu merupakan program pemerintah pasca pandemi corona virus disease serta dalam rangka memperingati hari jadi kabupaten Sukabumi ke 152 yang jatuh pada tanggal 10 September 2022 nanti.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi, Dadang mengatakan, stimulus atau insentif pajak ini berlaku hingga 30 September 2022.

“Dengan harapan adanya SK stimulus ini pendapatan daerah dari piutang akan bertambah,” kata Dadang kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (19/8/2022).

Adapun stimulus pajak ini, lanjut Dadang, yakni meliputi Pengurangan Pokok Pajak Daerah Atas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 10 persen dari pokok pajak terutang tahun 1994 sampai dengan tahun 2021.

Serta Penghapusan Sanksi Administratif Diberikan Kepada Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

“Mana kala kita PBB jatuh tempo ada yang sampai Agustus, ada sampai dengan 31 September. Nah seandainya PBB yang 2022 jatuh tempo 31 Agustus, kalau misalnya bayar tanggal 5 September tidak kena denda. Namun kalau bayar melebihi bulan September normal lagi, dan dikenakan denda lagi seperti biasa,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah
BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:22 WIB

Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional

Berita Terbaru