Bapenda Sukabumi Keluarkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak di Bulan September

Jumat, 19 Agustus 2022 - 10:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif.

Hal itu merupakan program pemerintah pasca pandemi corona virus disease serta dalam rangka memperingati hari jadi kabupaten Sukabumi ke 152 yang jatuh pada tanggal 10 September 2022 nanti.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi, Dadang mengatakan, stimulus atau insentif pajak ini berlaku hingga 30 September 2022.

“Dengan harapan adanya SK stimulus ini pendapatan daerah dari piutang akan bertambah,” kata Dadang kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (19/8/2022).

Adapun stimulus pajak ini, lanjut Dadang, yakni meliputi Pengurangan Pokok Pajak Daerah Atas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 10 persen dari pokok pajak terutang tahun 1994 sampai dengan tahun 2021.

Serta Penghapusan Sanksi Administratif Diberikan Kepada Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

“Mana kala kita PBB jatuh tempo ada yang sampai Agustus, ada sampai dengan 31 September. Nah seandainya PBB yang 2022 jatuh tempo 31 Agustus, kalau misalnya bayar tanggal 5 September tidak kena denda. Namun kalau bayar melebihi bulan September normal lagi, dan dikenakan denda lagi seperti biasa,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
PWI Sukabumi Buka Ruang Kolaborasi, Ajak IJTI Perkuat Ekosistem Pers
Nanan Apon Diganjar IJTI Award, Minisoccer Sangrawayang Jadi Wadah Potensi Anak Muda
Hadiri Muskorda IJTI, SMSI Sukabumi Raya Dorong Kolaborasi Pers Digital 
DLH Sukabumi Perkuat Pengawasan Lingkungan, Pelaku Usaha Diminta Taat Aturan
Traktor Bantuan Petani Cidadap Berpindah Wilayah, Setahun Kemudian Ditemukan Rusak
Pasokan Solar Nelayan Palabuhanratu Disanggupi 240 KL, HNSI Minta Fleksibel saat Darurat
DMCG Gandeng Tzu Chi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, 500 Warga Sukabumi Terlayani

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:59 WIB

PWI Sukabumi Buka Ruang Kolaborasi, Ajak IJTI Perkuat Ekosistem Pers

Minggu, 27 September 2026 - 06:48 WIB

Nanan Apon Diganjar IJTI Award, Minisoccer Sangrawayang Jadi Wadah Potensi Anak Muda

Sabtu, 26 September 2026 - 18:56 WIB

Hadiri Muskorda IJTI, SMSI Sukabumi Raya Dorong Kolaborasi Pers Digital 

Jumat, 25 September 2026 - 20:49 WIB

DLH Sukabumi Perkuat Pengawasan Lingkungan, Pelaku Usaha Diminta Taat Aturan

Berita Terbaru

HEADLINE

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

HEADLINE

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:07 WIB