JURNALSUKABUMI.COM – Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA) dibentuk untuk sejumlah tujuan bagi perbaikan kualitas madrasah tingkat Aliyah. KKMA juga menjadi wadah pengembangan kompetensi bagi para Kepala Madrasah Aliyah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KKMA Kabupaten Sukabumi, Iyan Mahfudz. Ia menjelaskan, kepengurusan di Kabupaten Sukabumi terdiri dari pengurus tingkat kabupaten dan kecamatan dan menitikberatkan pada nilai kearifan lokal.
“KKMA ini menjadi sarana pengembangan kompetensi bagi para kepala Madrasah Aliyah sehingga dapat meningkatkan prestasi madrasah, terutama kepemimpinan kepala madrasah ,” kata Iyan ditemui jurnalsukabumi.com di Pondok Pesantren Sunanul Huda Kampung Cikaroya, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (15/8/2022).
Iyan mengatakan, regulasi pembentukan KKMA diperjelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah juga dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 5852 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM).
“Penjabaran aturan tersebut kita implementasikan dengan membuat AD ART KKMA mulai tingkat kabupaten sampai kecamatan sehingga kita mengedepankan asas kemufakatan bersama,” kata Iyan
Selain peningkatan mutu madrasah dan nilai akreditasi, KKMA juga mengedepankan kearifan lokal sehingga tidak ada unsur paksaan bagi setiap anggota.
“Kebersamaan tujuan menjadikan madrasah maju dan bermartabat yang mendasari terbentuknya KKMA,” pungkasnya.
Reporter: Yovi Giovani | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












