JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi kembali menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di daerah tujuan wisata. Hal itu dilakukan sekaligus menciptakan kenyamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin mengatakan, penertiban itu dimulai dari jalan Siliwangi – Pasar Semi Modern Palabuhanratu hingga jalan kawasan objek wisata Pantai Muara Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
“Kegiatan ini merupakan upaya menciptakan ketentraman, ketertiban umum masyarakat di wilayah Palabuhanratu yang merupakan daerah tujuan wisata,” ujar Syarifudin, Rabu (3/7/2022).
Ia menjelaskan, pelaksanaan penertiban ini bukan kali pertama saja, melainkan beberapa waktu lalu pun terus digalakan dengan mengedepankan perda nomor 87 tahun 2018 tentang kawasan tertib pedagang kaki lima.
“Kita sudah beberapa kali penertiban namun demikian masih ada yang belum tersambung masih terputus informasinya sehingga kami terus melaksanakan penertiban ini,” terangnya.
Syarifudin menghimbau, bagi masyarakat ataupun para pedagang kaki lima bisa memahami maksud dan tujuan dari Satpol PP melakukan penertiban. Sebab, pemerintah melalui peraturan bupati sudah menetapkan area tertib berjualan.
“Himbauan tidak kurang kurang kami sampaikan namun masyarakat belum faham. Kami juga selalu menghimbau tertibkan diri masing masing terutama di area sport yang sudah kami larang,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Discussion about this post